KARAWANGPOST - Tahapan pendirian Bank Perkreditan Rakyat (BPR) berbasis syariah yang digagas Pemda Kabupaten Sukabumi mulai memasuki tahap baru.
Kini usulan pendirian lembaga perbankan tersebut tinggal menunggu tahap pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) di tingkat DPRD.
"Saat ini sedang dalam proses kelengkapan dokumen usulan sebagai landasan perumusan raperda," ungkap Kepala Bagian Ekonomi Pemda Kabupaten Sukabumi, Yulipri.
Baca Juga: Hari Gini Ribuan Warga di Kabupaten Sukabumi Masih BAB Sembarangan
Baca Juga: Meski Pakai Pelindung Cedera, Marc Marquez Mulai Berlatih Demi Kembali ke Sirkuit
Secara keseluruhan dokumen usulan pendirian BPR Syariah itu, lanjut
Yulipri, sudah mendekati tahap akhir pemberkasan.
Menurutnya, berkas kelengkapan dokumen yang tengah dalam proses pembuatan naskah akademik.
Semua syarat administratif sudah terpenuhi, mulai dari laporan hasil studi banding Tim Persiapan Pembentukan (TPP) BPR hingga berkas kajian kelayakan.
Baca Juga: Dalam 45 Hari MK akan Putuskan 132 Perkara Sengketa Hasil Pilkada 2020
Baca Juga: Belanja Online di Pasar Tradisional di Yogyakarta, Tanpa Ribet dan Gratis Ongkir
"Tersisa hanya tinggal naskah akademik saja, setelah itu tahap selanjutnya adalah pembahasan raperda bersama dengan DPRD," ulas Yulipri.
Sementara itu Sekretaris TPP BPR, Wibowo Hadikusumah mengaku telah menargetkan pengesahan DPRD atas usulan pendirian BPR Syariah itu rampung sebelum akhir tahun mendatang.
"Jika sebelum desember nanti disahkan, maka awal tahun 2022 mendatang sudah bisa merintis tahap persiapan pengoperasiannya," tutur pria yang akrab dipanggil Bowo ini.***