Polda Jateng Berlakukan Tilang Digital Mulai Februari 2021

- 24 Januari 2021, 14:30 WIB
CCTV ELTE Properti Aset Polri
CCTV ELTE Properti Aset Polri /Divisi Humas Polri/

KARAWANGPOST - Polda Jateng akan menerapkan sistem tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di tiga daerah, yakni Semarang, Solo, dan Banyumas pada Februari 2021 mendatang.

CCTV ETLE rencananya akan ditempatkan diwilayah yang dinilai rawan terjadinya pelanggaran.

"Jadi pemasangan ETLE bertahap, kami juga sudah siapkan lokasi-lokasi mana yang rawan pelanggaran seperti pelanggaran marka jalan, rambu rambu, tidak pakai sabuk pengaman, dan melawan arus. Intinya kita akan maksimalkan program ETLE," jelas Direktur Lalu Lintas Polda Jateng, Kombes Pol. Rudy Syafirudin.

Baca Juga: Hati-hati Sebar Berita Hoaks Vaksin Covid-19, Polri akan Bertindak

Dengan adanya sistem tilang elektronik atau e-tilang nantinya akan ada beberapa lokasi yang dipasang circuit closed televisi (CCTV) untuk merekam kondisi lalu lintas. Sehingga, jika ada pelanggar lalu lintas langsung terekam dan terdata di Kepolisian.

Sedangkan untuk Kota semarang telah memiliki 3 CCTV ETLE dan segera akan di launching bulan depan. Idealnya, ETLE ini seharusnya ada di kota-kota besar, seperti di Kota Semarang, sebelum dilakukan survay sementara tercatat ada 30 titik yang harus dipasang, namun setelah dilakukan disurvei secara lebih cermat, tercatat ada sekitar 50-60 titik yang perlu dipasangi ETLE.

Polri mendukung inovasi dan industri kreatif yang memberikan kontribusi kepada perubahan dan kemajuan kehidupan bermasyarakat.

Baca Juga: Joe Biden akan Cabut Kebijakan Imigrasi Kejam Donald Trump, AS-Meksiko Sepakat Kerjasama

Untuk itu, secara bertahap Kepolisian RI akan mengedepankan mekanisme penegakan hukum berbasis elektronik di bidang lalu lintas atau electronic traffic law enforcement (ETLE).

Tujuan lain dari mengoptimalkan ETLE yaitu untuk mengantisipasi penyimpangan- penyimpangan yang dilakukan anggota saat proses penilangan secara langsung.

Nantinya, Polantas yang bertugas di lapangan hanya perlu mengatur lalu lintas saja tanpa melakukan penilangan jika ada pengendara yang melanggar aturan.

Baca Juga: BMW M1 Milik Mendiang Aktor Paul Walker Dilelang, Pelelangan Sementara Rp4,9 miliar

Sebab, para pelanggar tersebut sudah otomatis tertilang dengan ETLE. Dia pun berharap, hal itu bisa mengubah ikon atau wajah Polri menjadi lebih baik lagi khususnya bagian lalu lintas.

"Itu akan meminimalisasi pelanggaran yang dilakukan aparat kepolisian saat memberikan sanksi terhadap pelanggar lalu lintas. Nanti akan kita koordinasikan dengan Dinas Perhubungan dan Dinas Pendapatan Daerah. Pak Gubernur juga menyambut baik gagasan Kapolri, kalau bisa dijadikan suatu central Solo dan Semarang," pungkas Direktur Lalu Lintas Polda Jateng.***

Editor: M Haidar

Sumber: Divisi Humas Polda Jateng


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x