Polisi Tangkap Lima Orang Komplotan Begal, Empat Berstatus Pelajar

- 25 Januari 2021, 23:49 WIB
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Aloysius Suprijadi, menunjukkan barang bukti aksi begal.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Aloysius Suprijadi, menunjukkan barang bukti aksi begal. /PMJNews/

KARAWANGPOST - Lima orang komplotan begal motor yang beroperasi di Jalan Raya Mustikasari, Kota Bekasi, akhirnya ditangkap polisi.

Kelima tersangka ini masing-masing berinisial DS (17), AN (21), MGC (17), SK (17), dan LV (19).

"Empat dari lima tersangka merupakan pelajar, terkecuali AN yang yang berprofesi sebagai karyawan swasta," ujar Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Aloysius Suprijadi, seperti dilansir PMJ News, Senin 25 Januari.

Baca Juga: Persaingan Pengamanan Kafe di Bekasi, Dua Kelompok Masyarakat Bentrok, Polisi Bekuk Dua Pelaku

Ia menjelaskan, dalam melakukan aksi begal, para pelaku tidak segan-segan untuk melukai korbannya. Pelaku begal ini mempersenjatai diri dengan senjata tajam.

Terakhir, korban bernama Zidan Nurhuda mengalami luka sabetan senjata tajam di bagian belakang leher dan kepala bagian atas.

Baca Juga: Karawang Zona Merah Selama Enam Pekan, 303 Pasien Covid-19 Dilaporkan Meninggal

Sementara itu, selain mengamankan para pelaku, pihak kepolisian dari Polres Metro Bekasi Kota juga menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit sepeda motor, dua buah senjata tajam dan satu buah topi yang digunakan saat melakukan aksi begal.

Atas perbuatannya, para tersangka yang melakukan begal itu dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Adapun ancaman hukumannya berupa kurungan paling lama 7 tahun penjara.***

Editor: Ali Hasan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x