Tujuh Pelaku Pemalsuan Surat Hasil Test Swab Dibekuk Polisi, Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

- 26 Januari 2021, 07:30 WIB
Polisi merapikan barang bukti kasus pemalsuan surat keterangan hasil tes swab saat rilis di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (25/1/2021).
Polisi merapikan barang bukti kasus pemalsuan surat keterangan hasil tes swab saat rilis di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (25/1/2021). /ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww.

KARAWANGPOST - Aparat Polda Metro Jaya membekuk delapan pelaku pemalsuan surat keterangan sehat hasil swab antigen serta PCR Covid-19.

Dari delapan yang ditangkap tersebut, satu orang berinisial DM dibebaskan karena masih dibawah umur.

Para pelaku itu masing-masing berinisial RHM (22), MA (20), RSH (20), dan Y (23). Mereka sebagai pembuat surat palsu keterangan hasil test swab.

Baca Juga: Kondisi Habib Rizieq Shihab di Rutan Bareskrim Sehat Walafiat

Sementara tiga pelaku lainnya yakni IS (23), MA (25), dan SP (38) sebagai pemesan atau pengguna surat palsu.

"Penyidik menjerat pelaku yang membuat maupun pelaku yang menggunakan surat sehat palsu," jelas Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat seperti dilansir dari Antara, Senin 25 Januari 2021.

"Pasal 263 kita terapkan semuanya, ayat 1 untuk pelaku yang membuat, ayat 2 dijerqat bagi yang menggunakan," bebernya.

Baca Juga: Pemerintah Targetkan Penurunan Angka Stunting 14 persen di Tahun 2024

Lebih lanjut Ade Hidayat menjelaskan untuk pengembangan kasus ini penyidik akan melakukan pelacakan untuk memetakan kasusnya.

Halaman:

Editor: Toni Kamajaya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah