Polisi Ungkap Pencurian Anak di Bandung, Ternyata Guru Les Pelakunya

- 26 Januari 2021, 14:27 WIB
Ilustrasi anak.
Ilustrasi anak. /Pexels/Kat Jayne

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 330 KUHPidana, Pasal 332 KUHPidana ayat (1) dan (2) tentang penculikan. Adapun ancaman hukumannya berupa kurungan penjara di atas lima tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Ali Hasan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah