Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 330 KUHPidana, Pasal 332 KUHPidana ayat (1) dan (2) tentang penculikan. Adapun ancaman hukumannya berupa kurungan penjara di atas lima tahun penjara.***
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 330 KUHPidana, Pasal 332 KUHPidana ayat (1) dan (2) tentang penculikan. Adapun ancaman hukumannya berupa kurungan penjara di atas lima tahun penjara.***
Editor: Ali Hasan
Sumber: PMJ News