Ringankan Beban Masyarakat, Pemerintah Kota Depok Tunda Kenaikan NJOP

- 9 Februari 2021, 23:38 WIB
Ilustrasi perhitungan pajak papan reklame di Kota Bekasi.
Ilustrasi perhitungan pajak papan reklame di Kota Bekasi. /PIXABAY/


KARAWANGPOST 
- Pemerintah Kota Depok melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok kembali menunda kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).  Kenaikan yang  seharusnya telah diberlakukan pada tahun 2020 lalu sebesar 30 persen untuk saat ini ditunda karena pandemi COVID-19.

Kepala BKD Kota Depok Nina Suzanakami mengatakan, pihaknya menunda kenaikan NJOP karena masih pandemi COVID-19. Keputusan ini dilakukan sebagai upaya meringankan beban masyarakat di tengah pandemi COVID-19. 

"Keputusan ini juga sudah sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwal) Depok Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Wali Kota Depok Nomor 21 Tahun 2020," Kata NIna saat ditemui di kantornya Selasa, 9 Februari 2021.

Baca Juga: Kang Emil Minta Masyarakat Waspadai Cuaca Ekstrem

Baca Juga: Wapres Evaluasi Peta Jalan Reformasi Birokrasi

Tentang Fasilitas Pajak Daerah Berupa Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Dalam Masa Penanganan Pandemi COVID-19 di Kota Depok.

"Kebijakan ini berlaku bagi semua Wajib Pajak (WP) yang telah memiliki Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) tahun 2019. Sementara, SPPT yang diterbitkan tahun 2020 dan 2021 tidak mendapatkan potongan biaya. Artinya mengikuti nilai NJOP yang baru," jelasnya.

Baca Juga: Akibat Banjir, Warga Binaan Lapas Kelas IIA Pekalongan Dievakuasi

Baca Juga: Sinergi dan Kolaborasi Kunci Sukses Kembangkan UMKM

Ia berharap dengan adanya beberapa program pengurangan dan penghapusan denda, WP bisa taat dan membayarkan kewajiban tersebut sebelum jatuh tempo pada Agustus nanti.

Halaman:

Editor: Zein Khafh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah