Dinkes Gandeng Perangkat Daerah Sukseskan Pemberian Obat Pencegahan Massal

- 9 Februari 2021, 23:48 WIB
 Sejumlah tenaga kesehatan berjalan menuju ruang perawatan pasien Covid-19 di Rumah Sakit Darurat (RSD) Covid-19 Wisma Atlet. ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT
Sejumlah tenaga kesehatan berjalan menuju ruang perawatan pasien Covid-19 di Rumah Sakit Darurat (RSD) Covid-19 Wisma Atlet. ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT /


KARAWANGPOST
- Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok menggandeng camat dan lurah untuk menyukseskan Pemberian Obat Pencegahan Massal (POPM) Cacingan tahun 2021. Pasalnya, pemberian obat tersebut dilakukan di setiap wilayah melalui posyandu maupun sekolah.

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinkes Kota Depok, Umi Zakiati mengatakan, Dinkes Kota Depok sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) kepada lurah dan camat untuk pelaksanaan POPM tahun 2021. Menurut Keterangannya pada Selasa, 9 Februari 2021.

“Sudah kami sampaikan kepada camat dan lurah untuk mendukung pemberian POPM di wilayah masing-masing," kata Zakiati. 

Baca Juga: Ringankan Beban Masyarakat, Pemerintah Kota Depok Tunda Kenaikan NJOP

Baca Juga: Kang Emil Minta Masyarakat Waspadai Cuaca Ekstrem

Umi menjelaskan, pada surat tersebut pelaksanaan POPM diadakan dua kali dalam satu tahun. Yaitu bulan Februari dan Agustus yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan ada.

Kemudian untuk pemberian POPM melalui Posyandu sasarannya anak usia 1 hingga 4 tahun dengan jadwal sesuai masing-masing wilayah. Dalam pelaksanaannya terintegrasi dengan pemberian vitamin A.

Baca Juga: Sinergi Pemulihan Pariwisata Bahari, KKP Luncurkan Kebun Karang di Lombok

Baca Juga: Pemerintah Anggarkan Rp780 Triliun untuk Turunkan Angka 'Backlog' Rumah

“POPM juga diberikan lewat TK atau PAUD dan SD atau MI untuk sasaran usia 5 hingga 12 tahun dengan jadwal yang diatur pihak sekolah,” tambahnya.

Halaman:

Editor: Zein Khafh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x