KARAWANGPOST - Tim yustisi penegakan produk hukum daerah Kabupaten Demak, Jawa Tengah melaksanakan kegiatan non-yustisial pengumpulan informasi peredaran barang kena cukai ilegal atau meragukan di Kecamatan Demak, Guntur, Wonosalam, dan Karangtengah pada Rabu, 10, Februari 2021.
Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kabupaten Demak Aryo Soebajoe menyampaikan, kegiatan non-yustisial dilakukan dengan menyasar kios dan toko yang diduga menjual rokok tidak bercukai atau bercukai palsu yang sebelumnya sudah dilakukan pengawasan petugas.
Baca Juga: Bupati Karawang Meninjau Langsung Jalan Amblas Kecamatan Purwasari
Baca Juga: Pemkab Purwakarta Gelar Peningkatan Pelayanan Informasi Publik
Tim penyelidik menemukan rokok marginal tanpa cukai, rokok yang desain bungkusnya meniru rokok becukai dan rokok yang diduga memakai cukai palsu dari hasil operasi tersebut.
“Peredaran rokok ilegal merupakan salah satu hal yang harus dihentikan karena berpotensi merugikan negara dan masyarakat,” ujarnya.
Dalam operasi tersebut, Tim yustisi tidak menyita rokok yang berada pada toko dan kios penjual.
Baca Juga: KKP Beri Bantuan Peti Beku Dukung Bangkitkan Perekonomian UKM Pengolah Ikan 2021
Baca Juga: Pemerintah Wajibkan Tes Cepat Antigen bagi Pelaku Perjalanan
“Tim membeli rokok yang di duga melanggar, untuk selanjunya dikirimkan ke Bea Cukai Semarang untuk dilakukan pengecekan,” ujarnya.