Pemkab Purwakarta Gelar Peningkatan Pelayanan Informasi Publik 

- 10 Februari 2021, 22:07 WIB
Diskominfo Kabupaten Purwakarta Gelar Peningkatan SDM Pelayanan Informasi Publik
Diskominfo Kabupaten Purwakarta Gelar Peningkatan SDM Pelayanan Informasi Publik /Diskominfo Purwakarta/

KARAWANGPOST - Pemkab Purwakarta melalui Diskominfo menggelar agenda Peningkatan Kapasitas SDM Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada Rabu 10 Februari 2021.

Kabid Informasi dan Komunikasi Publik, Sri Budiyanti, mengatakan, setiap badan publik wajib membentuk dan menetapkan PPID serta mampu mengumpulkan dan mengkategorikan informasi.

Seperti diisyaratkan UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Komisi Informasi (KI) Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Standar Pelayanan Informasi Publik.

Baca Juga: Pemerintah Wajibkan Tes Cepat Antigen bagi Pelaku Perjalanan

Upaya memenuhi pelayanan informasi yang akurat dan mudah diakses, setiap OPD perlu pengelolaan informasi secara baik melalui pembentukan PPID Pembantu.

"PPID Pembantu tersebut hendaknya mampu mengelola informasi secara baik, konsisten dan bertanggungjawab," tuturnya.

Dalam tahapan pengelolaan informasi publik tersebut hendaknya senantiasa merujuk pada Pasal 10 dan 11 UU KIP yang hasilnya akan mendasari Daftar Informasi Publik (DIP) badan publik.

Baca Juga: Karawang Perpanjang PSBB akan dilaksanakan Skala Mikro

"Adapun informasi yang dikecualikan berpedoman pada Pasal 17, dimana harus dilakukan uji konsekuensi terlebih dahulu terhadap informasi tersebut," ujarnya.***

 

Editor: M Haidar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah