Kang Jimat Serahkan Santunan BPJS Ketenagakerjaan Sebesar Rp223,5 Juta

- 24 Februari 2021, 20:54 WIB
Kang Jimat (kedua kanan) Serahkan Santunan BPJS Ketenagakerjaan Sebesar Rp223,5 Juta
Kang Jimat (kedua kanan) Serahkan Santunan BPJS Ketenagakerjaan Sebesar Rp223,5 Juta /Karawangpost/Prokompim Subang

KARAWANGPOST - Bupati Subang Ruhimat memberikan santunan kepada keluarga ahli waris peserta BPJS ketenagakerjaan yang telah meninggal dunia di kantor Desa Rancaudik, Rabu, 24 Februari 2021.

Santunan jaminan kematian sebesar Rp42 juta diberikan kepada peserta BPJS atas nama Saepudin Zuhry yang merupakan Rukun Warga (RW) Rancaudik.
 
Selain itu juga memberikan santunan jaminan kecelakaan kerja sebesar Rp172 juta, jaminan hari tua Rp9,5 juta dan jaminan pensiun berkala sebesar Rp356 ribu per bulan serta tanggungan biaya pendidikan bagi putri almarhum Daheni Karyawan PT. Tae kwang Industrial yang meninggal karena kecelakaan kerja.
 
BPJS Subang Esra Nababan mengucapkan rasa terima kasih nya kepada pemerintah Kabupaten Subang khususnya Bupati Subang Ruhimat yang telah berkenan memberikan santunan secara simbolis kepada dua orang ahli waris.
 
 
 
"Terima kasih dalam kegiatan ini kami juga mendapat dukungan dari disnaker Subang" ujar Esra.
 
Ia juga berharap pula kedepan ada regulasi dari pemerintah daerah Subang baik berupa perbup atau perda yang menjadi dasar perlindungan masyarakat yang bekerja melalui BPJS Ketenagakerjaan sehingga seluruh honorer/non ASN di Subang dapat terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
 
 
 
Sementara itu, Kabid pembinaan perlindungan ketenagakerjaan disnaker Subang Mukhsin Nuryadin mengatakan terbuktinya dengan berbagai santunan yang diberikan kepada ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan saat ini baik berupa Jaminan kematian maupun jaminan kecelakaan kerja dapat membantu meringankan beban serta perlindungan kepada ahli waris yang ditinggalkan.
 
Kang Jimat juga memberikan apresiasi kepada kepala desa Rancaudik atas inisiatifnya mendaftarkan perangkat desanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sehingga saat ini ahli waris almarhum mendapatkan santunan jaminan kematian.
 
"Bisa menjadi inspirasi, saya pun berharap bisa seperti pa kades rancaudik menjadikan seluruh honorer/non ASN terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya.***

Editor: Zein Khafh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x