Pemkot Cirebon Eksekusi Lahan Sengketa, Akan dibangun Balai Latihan Kerja

- 25 Februari 2021, 20:16 WIB
Proses Eksekusi Lahan di Kecamatan Harjamukti Kota Cirebon
Proses Eksekusi Lahan di Kecamatan Harjamukti Kota Cirebon /dok.foto/Diskominfo Kota Cirebon/

KARAWANGPOST - Pemerintah Kota Cirebon melaksanakan eksekusi lahan atas sebidang tanah kosong dengan luas lebih kurang 1.201 meter persegi yang terletak di Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon, Kamis 25 Februari 2021.

Dasar eksekusi tersebut adalah putusan yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Kota Cirebon, Kota Cirebon memiliki sertifikat atas lahan tersebut dengan penerbitan sertifikat tetanggal 29 Mei 1996.

"Eksekusi lahan dilakukan karena sudah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) atas lahan tersebut. “Karena sudah inkrah, jadi eksekusi dilakukan,” ungkap Agus Mulyadi, Sekda Kota Cirebon.

Baca Juga: Tips Sehat Bugar Walau Olahraga dari Rumah

Eksekusi atas ahan yang dilakukan hari ini merupakan bagian dari penertiban aset milik Pemerintah Kota Cirebon. Serta sebagai upaya penegakan kewibawaan pemerintah daerah.

Selanjutnya di atas lahan tersebut akan dibangun Balai Latihan Kerja (BLK). Nantinya BLK bisa digunakan untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja di Kota Cirebon.

Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Cirebon tertanggal 28 Juni 2012 Nomor 79/Pdt G/2011/PN.Cn menyatakan bahwa Pemda Kota Cirebon merupakan pemegang hak yang sah satu-satunya atas sebidang tanah kosong tersebut.

Baca Juga: Tim Gabungan PHE ONWJ Bergerak Cepat Membersihkan Pesisir Karawang

Selanjutnya putusan menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dan diminta untuk mengosongkan obyek sengketa serta membongkar secara sukarela tembok yang mengelilingi obyek sengketa.***

Editor: M Haidar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x