KARAWANGPOST - Bagi pengendara sepeda motor dan mobil di Kabupaten Bekasi, siap-siap tilang elektronik bakal diterapkan. Namanya tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Lalu bagaimana cara mengurus denda jika terkena tilang elektronik?
Berikut ini penjelasan Kasatlantas Polres Metro Bekasi AKBP Ojo Ruslani tentang cara megurus denda tilang elektronik. Ada beberapa tahapan yang harus dilakukan.
Baca Juga: Aldebaran Terus Mendapat Godaan Andin, Elsa Cemas, Bocoran Ikatan Cinta Malam ini
Dilansir dari laman resmi Pemkab Bekasi, bekasikab.go.id, bagi pelanggar lalu lintas yang dikenai tilang elektronik akan dikirimkan surat konfirmasi pelanggaran, paling tidak tiga hari setelah pelanggaran.
Sebelumnya, akan dideteksi terlebih dahulu pemilik kendaraan, juga alamat rumah pelanggar. Lalu, akan diberikan surat.
Setelah itu, pemilik kendaraan segera datang ke posko ETLE untuk konfirmasi apakah benar kendaraannya yang direkam oleh kamera itu. Jika benar, pengendara akan dikenakan tilang.
Baca Juga: Rp500 Ribu Tarif Prostitusi Online di Apartemen Aeropolis Tangerang
Ojo menegaskan, bahwa sanksi bila pemilik kendaraan tidak melakukan konfirmasi atau pelaporan dalam kurun waktu yang ditentukan, maksimal satu minggu, maka Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akan diblokir.