Tilang Elektronik segera Diterapkan di Bekasi, Ini Cara Mengurus Dendanya

- 9 Maret 2021, 15:50 WIB
Ilustrasi memantau pelanggar lalu lintas melalui CCTV.
Ilustrasi memantau pelanggar lalu lintas melalui CCTV. /Tribrata News/

KARAWANGPOST - Bagi pengendara sepeda motor dan mobil di Kabupaten Bekasi, siap-siap tilang elektronik bakal diterapkan. Namanya tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Lalu bagaimana cara mengurus denda jika terkena tilang elektronik?

Berikut ini penjelasan Kasatlantas Polres Metro Bekasi AKBP Ojo Ruslani tentang cara megurus denda tilang elektronik. Ada beberapa tahapan yang harus dilakukan.

Baca Juga: Aldebaran Terus Mendapat Godaan Andin, Elsa Cemas, Bocoran Ikatan Cinta Malam ini

Dilansir dari laman resmi Pemkab Bekasi, bekasikab.go.id, bagi pelanggar lalu lintas yang dikenai tilang elektronik akan dikirimkan surat konfirmasi pelanggaran, paling tidak tiga hari setelah pelanggaran.

Sebelumnya, akan dideteksi terlebih dahulu pemilik kendaraan, juga alamat rumah pelanggar. Lalu, akan diberikan surat.

Setelah itu, pemilik kendaraan segera datang ke posko ETLE untuk konfirmasi apakah benar kendaraannya yang direkam oleh kamera itu. Jika benar, pengendara akan dikenakan tilang.

Baca Juga: Rp500 Ribu Tarif Prostitusi Online di Apartemen Aeropolis Tangerang

Ojo menegaskan, bahwa sanksi bila pemilik kendaraan tidak melakukan konfirmasi atau pelaporan dalam kurun waktu yang ditentukan, maksimal satu minggu, maka Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akan diblokir.

Halaman:

Editor: Ali Hasan

Sumber: bekasikab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x