Rp500 Ribu Tarif Prostitusi Online di Apartemen Aeropolis Tangerang

- 9 Maret 2021, 13:31 WIB
Para Pelaku Prostitusi Online di Gelandang ke Mapolres Kota Tanggerang
Para Pelaku Prostitusi Online di Gelandang ke Mapolres Kota Tanggerang /Istagram/@kriminalplg.86/

KARAWANGPOST - Apartemen Aeropolis Kota Tanggerang menjadi tempat puluhan pelaku prostitusi online menggunakan aplikasi daring MiChat.

Para pelaku prostitusi online di Apertemen Aeropolis tersebut berhasil diamankan oleh Polres Metro Tanggerang Kota sebanyak 21 orang pelaku terdiri dari, 7 wanita tuna susila, 5 wanita calo, 7 lelaki calo dan 2 lelaki hidung belang diciduk dari apartemen tersebut.

Para pelaku digelandang polisi ke Mapolres Metro Tangerang kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca Juga: Kemendag Blokir 168 Domain Situs Investasi Trading Ilegal

Tarifnya antara Rp500ribu sampai dengan Rp700ribu untuk satu kali kencan dengan para wanita tuna susila tersebut.

“Modusnya para calo atau broker hidung belang ini menyediakan kamar apartemen dengan biaya sewa Rp150ribu per 3 jam,” ungkap Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Deonijiu De Fatima dalam jumpa pers, Senin 8 Maret 2021.

Untuk menjerat pria hidung belang, para pelaku prostitusi itu menggunakan aplikasi Michat dan melakukan prostitusi di kamar-kamar Apartemen.

Baca Juga: Klarifikasi Kaesang, Sudah Putuskan Felicia Tissue Sejak Januari

“Motifnya Karena faktor ekonomi, upah calonya Rp50ribu/pertamu,” ujar Deonijiu.

Deonijiu menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan terhadap pelaku bernama Erika Mustika Tarigan (40) Pada hari Sabtu, 6 Maret 2021 jam 21.00 WIB, ia diduga menyediakan tempat kamar Apartemen di Aeropolis untuk kegiatan esek-esek.

“Kamar Apartemen disewa pelaku mucikari per bulan antara Rp 2,2juta sampai dengan Rp2,4juta,” ungkapnya.

Baca Juga: Enam Tahap Dalam Hubungan Cinta, Kamu Ditahap Mana?

Dari hasil penangkapan polisi mengamankan barang bukti berupa, uang hasil transaksi, handphone yang berisi percakapan Michat, alat kontrasepsi dan buku catatan tamu.

Baca Juga: Tragis, Seorang Petugas Taman Safari Tewas Diterkam Dua Ekor Singa, Dimakan Hidup-hidup

“Para pelaku dijerat dengan pasal 296 KUHP, Sebagai mata pencaharian, menyediakan dan mempermudah perbuatan cabul dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan,” tandas Doenijiu.***

 

Editor: M Haidar

Sumber: Berbagi Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x