Tilang Elektronik segera Diterapkan di Bekasi, Ini Cara Mengurus Dendanya

- 9 Maret 2021, 15:50 WIB
Ilustrasi memantau pelanggar lalu lintas melalui CCTV.
Ilustrasi memantau pelanggar lalu lintas melalui CCTV. /Tribrata News/

Jika dibiarkan, STNK akan diblokir dahulu, sampai pelanggar itu menghidupkannya kembali dengan cara mengurus tilang tersebut.

Baca Juga: Enam Tahap Dalam Hubungan Cinta, Kamu Ditahap Mana?

Dengan dibekukannya STNK, pelanggar tidak bisa membayar pajak dan lain sebagainya yang berkaitan dengan STNK.

Pada pertengahan Maret ini, kamera CCTV akan di simpang SGC, Jalan RE Martadinata Cikarang Kota.

Itu dilakukan untuk mendeteksi kendaraan arah Bekasi maupun sebaliknya yang melanggar lalu lintas.***

Halaman:

Editor: Ali Hasan

Sumber: bekasikab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah