PPKM Mikro Diperpanjang, Bioskop Boleh Buka Maksimal 50 Orang

- 11 Maret 2021, 21:59 WIB
Ilustrasi: PPKM MIkro Bioskop Tetap Buka
Ilustrasi: PPKM MIkro Bioskop Tetap Buka /Karawangpost/Unsplash: @karenzhaocn

KARAWANGPOST - Pemerintah Kabupaten Sukoharjo memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro yang seharusnya berakhir pada 8 Maret menjadi 22 Maret 2021.

"Sesuai Surat Edaran (SE) Pelaksana Harian (Plh) Bupati Nomor 400/704/2021, secara umum aturan PPKM mikro tetap sama dengan sebelumnya untk kegiatan hajatan resepsi pernikahan belum boleh digelar," kata Sekda Sukoharjo, Budi Santoso, Selasa, 9 Maret 2021.

"Secara umum aturan masih sama, hajatan resepsi pernikahan belum boleh, yang boleh hanya akad nikah maksimal 30 orang," ujarnya.

Baca Juga: 5 Tips Atasi Insomnia, Kamu Bisa Mewarnai Lho 

Baca Juga: Mulai 1 April 2021, Google Meet Batasi Versi Gratis

Budi menjelaskan, hajatan belum diperbolehkan karena klaster rumah tangga masih mendominasi kasus positif COVID-19 di Sukoharjo. Namun, untuk bioskop sudah diperbolehkan buka dengan aturan pengunjung dibatasi 50 persen dari kapasitas dan tidak melebihi 50 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Ada empat kategori untuk Rukun Tetanga (RT) zona hijau jika tidak ada kasus Covid-19 dan jika ada suspek kemudian melakukan tes dan dipantau rutin dan berkala. Zona oranye jika ada satu sampai lima rumah dalam satu RT terinfeksi COVID-19 dalam tujuh hari terakhir.

"Tindakan selanjutnya, dilakukan pelacakan kontak erat, kemudian isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat," ujarnya.

Baca Juga: Sandiaga Uno Ajak Pelaku Ekonomi UMKM Desa Wisata Gabung E-commerce

Baca Juga: Fadli Zon Mengutuk Keras Aksi Brutal Rezim Militer Myanmar 

Selanjutnya, Zona oranye jika terdapat enam hingga 10 rumah dengan kasus COVID-19 di satu RT dalam tujuh hari terakhir. Kemudian melacak kontak erat dan menutup tempat ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.

Terkahir, Zona merah, jika terdapat lebih dari 10 rumah positif COVID-19 dalam satu RT selama tujuh hari terakhir. Pengendalian dilakukan dengan PPKM tingkat RT.

"Mekanisme koordinasi, pengawasan dan evaluasi PPKM Mikro dilakukan dengan membentuk Posko tingkat desa/kelurahan dan New Jogo Tonggo di tingkat RT dan RW. Untuk supervisi dan pelaporan Posko tingkat desa/kelurahan dan membentuk posko kecamatan," kata Budi.***

Editor: Zein Khafh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah