"Alat ukur yang digunakan harus berfungsi dengan baik dan sesuai aagar tidak merugikan konsumen serta berdampak pada kesehatan pasien," ujarnya.
Zamrowi menjelaskan, tertib ukur ini menjadi program prioritas dari pemerintah pusat dan perhatian yang serius guna menciptakan perdagangan sehat tanpa perselisihan hasil timbangan.
"Tertib ukur ini juga upaya perlindungan terhadap konsumen dalam segi akurasi timbangan yang berdampak pada pendataan dan pengambilan kebijakan," ujarnya.***