Baca Juga: Bamsoet Minta Aparat Lakukan Tindakan Tegas Terukur Terhadap KKB di Papua
Baca Juga: KPK Resmi Tahan Mantan DPRD Jabar Kasus Korupsi Bantuan Provinsi
Selanjutnya, dilarang meminta sumbangan atau mengemis dan atau mengamen di jalan, persimpangan lampu merah, angkutan umum, jembatan penyebrangan dan area perkantoran.
Lienda juga meminta masyarakat untuk melaporkan pengamen ondel-ondel yang menganggu ketertiban umum
kepada petugas Satpol PP Kota Depok.
Selain itu, pihaknya juga mengingatkan kepada pengelola ondel-ondel untuk mematuhi aturan yang berlaku.
“Masyarakat dapat melapor kepada petugas Satpol PP dan akan kami berikan sanksi sesuai Perda,” ujarnya.***