Satpol PP akan Tindak Tegas Pengamen Ondel-Ondel yang Ganggu Ketertiban Masyarakat

- 17 April 2021, 17:37 WIB
Bang Martin bersama Ondel-ondel miliknya
Bang Martin bersama Ondel-ondel miliknya //Senibudayabetawi

Baca Juga: Bamsoet Minta Aparat Lakukan Tindakan Tegas Terukur Terhadap KKB di Papua

Baca Juga: KPK Resmi Tahan Mantan DPRD Jabar Kasus Korupsi Bantuan Provinsi

Selanjutnya, dilarang meminta sumbangan atau mengemis dan atau mengamen di jalan, persimpangan lampu merah, angkutan umum, jembatan penyebrangan dan area perkantoran.

Lienda juga meminta masyarakat untuk melaporkan pengamen ondel-ondel yang menganggu ketertiban umum
kepada petugas Satpol PP Kota Depok.

Selain itu, pihaknya juga mengingatkan kepada pengelola ondel-ondel untuk mematuhi aturan yang berlaku.

“Masyarakat dapat melapor kepada petugas Satpol PP dan akan kami berikan sanksi sesuai Perda,” ujarnya.***

Halaman:

Editor: Zein Khafh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x