Guru SMP Perakit Senjata Api Ilegal Behasil Ditangkap Polisi

- 24 April 2021, 00:54 WIB
Ilustarsi; Senjata api rakitan
Ilustarsi; Senjata api rakitan /Karawangost/pixabay: worldspectrum

KARAWANGPOST - Petugas Kepolisian berhasil menangkap seorang pria perakit senjata api (senpi) ilegal asal Malang, Jawa Timur (Jatim). Tersangka berinisial AR (23) warga Kecamatan Gondang Legi, Kabupaten Malang diamankan dengan barang bukti tiga pucuk senjata api hasil rakitannya dan puluhan amunisi.

Polisi berhasil mengamankan tiga pucuk senjata api rakitan jenis Revolver, Baikal, laras panjang reminten kaliber 5,56 mm dari tangan pelaku.

"Tersangka diketahui merakit senpi sejak Februari 2021 lalu dan mampu membuat tujuh pucuk senjata api rakitan," kata  Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko, Jumat, 23 April 2021 lalu.

Baca Juga: Syarat Pelaku Perjalanan Mudik Lebaran, Simak Penjelasannya 

Kabid Humas Polda Jatim Gatot Repli Handoko menjelaskan, senjata rakitan tersangka tersebut dijual dengan harga sesuai pesanan skitar Rp3,5 juta hingga Rp6,5 juta.

Tersangka membuat senjata api rakitan itu memakai alat perbengkelan seperti grinda, alat bubut dan alat las.

"Tersangka berprofesi sebagai guru Sekolah Menengah Pertama (SMP)," kata Gatot Repli Handoko.

Baca Juga: Resep Minuman Penurun Darah Tinggi, Mudah Dibuat

Kini tersangka dijerat dengan Pasal 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 atas perbuatannya merakit atau membuat dan atau menguasai senjata api secara illegal dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Halaman:

Editor: Zein Khafh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x