Kasus COVID-19 Meningkat, Pemerintah Kabupaten Bogor Perketat PPKM Mikro

- 25 Juni 2021, 18:22 WIB
Kasus COVID-19 Meningkat, Pemerintah Kabupaten Bogor Perketat PPKM Mikro
Kasus COVID-19 Meningkat, Pemerintah Kabupaten Bogor Perketat PPKM Mikro /Karawangpost/pexels: Cottonbro

KARAWANGPOST - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor merilis secara resmi kebijakan pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro pada Kamis, 24 Juni 2021 lalu. 

Diketahui, total kasus COVID-19 yang terkonfirmasi per 24 Juni 2021 sebanyak 19.801 orang dan mengalami peningkatan kasus positif setelah Idul Fitri sebesar 75,8 persen yang didominasi oleh usia muda atau usia produktif generasi milenial.

Selain itu, target cakupan vaksin di Kabupaten Bogor baru mencapai 26,8 persen dari target 1,2 juta orang, sebaran kasus juga banyak terjadi pada tenaga kesehatan dan  klaster perkantoran sebanyak 91 orang.

Baca Juga: D.O EXO akan Merilis Album Solo ada Akhir Juli 

Untuk mengatasi lonjakan kasus tersebut, Pemkab Bogor memberlakukan pengetatan PPKM mikro yang tertuang dalam Keputusan Bupati Bogor, diantaranya:

1. Tempat kerja Work From Home dan Work From Office 50 persen
2. Kegiatan belajar mengajar, workshop, rapat, seminar secara daring atau tatap muka secara terbatas
3. Tempat ibadah, moda transportasi, hotel/resort/cottage dibatasi maksimal 50 persen dengan protokol kesehatan ketat

Baca Juga: Yuk Intip, Resep dan Cara Mudah Membuat Pecak Lele

4. Sektor esensial masyarakat beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan ketat
5. Wisata alam dan wisata permainan juga Dine-in tempat makan maksimal 25 persen dibatasi sampai jam 20.00 WIB
6. Fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya ditutup atau dihentikan
7. Konstruksi beroperasi dengan protokol kesehatan ketat
8. Operasional pusat perbelanjaan maksimal 25 persen jam 10.00 WIB - 20.00 WIB
9. Aktivitas yang berpotensi menimbulkan kerumunan tidak diperbolehkan.

Aturan tersebut diberlakukan sejak tanggal 22 Juni sampai 05 Juli 2021, Masyarakat diimbau untuk selalu mematuhi protokol kesehatan 5M (Memakai masker, Mencuci tangan, Menjaga jarak, Menghindari kerumunan dan Membatasi mobilitas dan interaksi).***

Editor: Zein Khafh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x