Simak, Ini Tujuh Instruksi Bupati Bogor untuk Optimalisasi PPKM Darurat

- 9 Juli 2021, 08:47 WIB
Simak, Ini Tujuh Instruksi Bupati Bogor untuk Optimalisasi PPKM Darurat
Simak, Ini Tujuh Instruksi Bupati Bogor untuk Optimalisasi PPKM Darurat /KarawangPost/bogorkab.go.id

KARAWANGPOST - Bupati Bogor Ade Yasin mengeluarkan tujuh instruksi untuk mengoptimalkan PPKM Darurat di Kabupaten Bogor.

Ade Yasin mengatakan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 saat ini cukup tinggi. Bahkan pada Juli ini sudah ada penambahan sebanyak 921 kasus per lima hari.

Baca Juga: Jadwal tvOne Hari Ini 9 Juli 2021, Saksikan Program Acara Kabar Arena Malam dan Kabar Dunia

Karena itu Ade Yasin mengeluarkan tujuh instruksi untuk mngoptimalkan pelaksanaan PPKM Darurat agar dapat mengurangi penyebaran Covid-19 di Kabupaten Bogor.

Tujuh instruksi tersebut di antaranya:

1. Optimalkan penerapan PPKM Darurat melalui cara persuasif maupun penegakan hukum dengan melibatkan Satpol PP, TNI dan Polri.

2. Optimalisasi tugas dan fungsi Satgas Penanganan Covid-19 tingkat Kecamatan dan tingkat Desa atau Kelurahan agar melakukan :

  • Monitoring dan memastikan penerapan protokol kesehatan oleh masyarakat dalam hal penggunaan masker yang baik dan benar, mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer, menjaga jarak, menghindari kerumunan, membatasi mobilitas dan interaksi yang berpotensi penularan Covid-19
  • Penelusuran kontak erat dengan melibatkan unsur Polsek, Koramil, Satpol PP, Linmas dan RT/RW

3. Segera membentuk dan menunjuk petugas call center layanan kegawatdaruratan Covid-19 tingkat Kecamatan dan Desa serta Kelurahan.

4. Menyediakan pusat isolasi mandiri tingkat kecamatan atau tingkat desa serta kelurahan untuk warga yang terpapar Covid-19 tanpa gejala atau gejala ringan.

5. Meningkatkan kembali penyemprotan disinfektan terutama di daerah pemukiman yang terdapat kasus konfirmasi positif Covid-19.

Baca Juga: Baca Wirid setelah Salat Jumat, Ini Keutamaannya

6. Segera melaporkan tim pemulasaraan jenazah disertakan call center tim pemulasaran jenazah per desa 10 Linmas, 1 Amil serta TNI dan Polri.

7. Melakukan monitoring dan evaluasi berkala serta melaporkan hasil pelaksanaan kepada Bupati selaku ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor melalui Sekretaris Daerah (Sekda) selaku ketua harian setiap hari paling lambat pukul 18.00 WIB. ***

Sumber: Website resmi Pemkab Bogor bogorkab.go.id

Editor: Ali Hasan

Sumber: Pemkab Bogor


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x