KARAWANGPOST - Delapan titik perbatasan di wilayah Kabupaten Bogor ditutup selama penerapan PPKM Darurat, mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021.
Dalam melakukan penutupan di wilayah perbatasan itu, Polres Bogor mengerahkan 1.000 personel. Sejumlah pos pun didirikan di setiap titik penyekatan.
Baca Juga: Simak, Ini Jadwal Buka Tutup Ruas Jalan di Kota Bandung Selama PPKM Darurat
Delapan titik perbatasan yang disekat diantaranya perbatasan Kabupaten Bogor-Kabupaten Lebak (Jasinga), perbatasan Kabupaten Bogor-Tangerang (Parung Panjang) serta perbatasan Kabupaten Bogor-Depok (Parung dan Cibinong).
Selanjutnya perbatasan Kabupaten Bogor-Bekasi (Gunung Putri dan Cileungsi), perbatasan Kabupaten Bogor-Sukabumi (Cigombonng), dan perbatasan Bogor-Jakarta (Simpang Gadog).***