PPKM Darurat Diperpanjang, Kota Bogor Kembali Terapkan Ganjil Genap

- 22 Juli 2021, 09:13 WIB
Ilustrasi PPKM Diperpanjang, Kota Bogor Kembali Terapkan Ganjil Genap
Ilustrasi PPKM Diperpanjang, Kota Bogor Kembali Terapkan Ganjil Genap /Antara Foto/Arif Firmansyah/

KARAWANGPOST - Kebijakan ganjil genap bagi kendaraan bermotor kembali diterapkan di wilayah Kota Bogor. Itu dilakukan untuk menurunkan mobilitas masyarakat.

Ganjil genap tersebut akan diterapkan selama 24 jam.

"Satgas berikhtiar untuk melanjutkan pelaksanaan kebijakan ganjil-genap, pada Jumat hingga Minggu besok, dan hasilnya akan dievaluasi," kata Kapolresta Bogor Kota, Kombes Susatyo P Condro.

Baca Juga: Jagad Twitter Heboh Pergantian Nama PPKM Level 4, Warganet: Mangcapek

Hanya saja pada pelaksanaan ganjil-genap mendatang, tetap diberlakukan pengecualian bagi kendaraan darurat, seperti ambulance kendaraan damkar, kendaraan yang akan tugas, kendaraan sembako, serta kendaraan online.

Susatyo menjelaskan bahwa nantinya akan ada sosialisasi 2 jam sebelum waktu kebijakan ganjil genap diterapkan.

Baca Juga: Penasihat Aung Suu Kyi Meninggal Dunia Akibat Tertular COVID-19 di Penjara

"Lokasi penyekatannya, akan diberitahu sekitar dua jam sebelum pelaksanaan," katanya

Kebijakan baru ini diputuskan setelah adanya pengumuman dari Presiden Joko Widodo dalam memperpanjang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat hingga 25 Juli nanti.***

Editor: Ali Hasan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x