Purwakarta PPKM Level 3, Masyarakat Boleh Makan di Tempat dengan Kebijakan Durasi

- 10 Agustus 2021, 22:21 WIB
Purwakarta PPKM Level 3, Masyarakat Boleh Makan di Tempat dengan Kebijakan Durasi
Purwakarta PPKM Level 3, Masyarakat Boleh Makan di Tempat dengan Kebijakan Durasi /Karawangpost/pexels: ROMAN ODINTSOV

KARAWANGPOST - Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika mengatakan Kabupaten Purwakarta sudah masuk zona orange Covid-19 dengan berhasil menaikan indeks dari 161 menjadi 208.

Kabupaten Purwakarta juga telah masuk masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dan keluar dari PPKM Level 4.

Pemberlakuan PPKM Level 3 ini berdampak positif dengan pembatasan aktivitas masyarakat yang sekarang menjadi lebih longgar.

Baca Juga: Purwakarta Masuk PPKM Level 3, Anne Ratna Mustika Persiapkan Sekolah Tatap Muka

Penurunan level PPKM di Purwakarta itu telah diputuskan dalam rapat Koordinasi Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Pemulihan ekonomi Provinsi Jawa Barat yang dipimpin Gubernur Ridwan Kamil berdasarkan Irmendagri No 28 tahun 2021.

"Ini menandakan keseluruhan indikator penanganan Covid-19 di Purwakarta sudah lebih baik," kata Ambu Anne usai mengikuti rapat tersebut secara virtual di Aula Janaka, Purwakarta, Selasa 10 Agustus 2021.

Anne Ratna Mustika mengungkapkan angka kematian Covid-19 di Purwakarta mengalami penurunan menjadi 3,3 persen dari sebelumnya empat persen.

Baca Juga: Penyaluran Bansos Terhenti di Desa Teluknaga, Menko PMK: Hanya Masalah Pembaruan DTKS

Kemudian, untuk keterisian bed rumah sakit atau BOR di Purwakarta juga turun drastis menjadi 43 persen.

Halaman:

Editor: Zein Khafh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x