Purwakarta PPKM Level 3, Masyarakat Boleh Makan di Tempat dengan Kebijakan Durasi

- 10 Agustus 2021, 22:21 WIB
Purwakarta PPKM Level 3, Masyarakat Boleh Makan di Tempat dengan Kebijakan Durasi
Purwakarta PPKM Level 3, Masyarakat Boleh Makan di Tempat dengan Kebijakan Durasi /Karawangpost/pexels: ROMAN ODINTSOV

Namun, Pemerintah Purwakarta juga tetap memperhatikan angka kesembuhan Covid-19 yang menurun menjadi 89 persen yang mana sebelumnya 91 persen.

"Purwakarta hari ini sudah masuk PPKM Level 3 dan segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat yang terkait dengan PPKM Level 3 yang terdapat sejumlah relaksasi bila dibandingkan dengan PPKM level 4.

Baca Juga: KKP Bersama BNN Amankan Kapal Ikan Terduga Pemasok Narkoba di Toli-Toli

Ia juga menjelaskan Pemerintah Purwakarat akan terus menggencarkan protokol kesehatan serta langkah 3T yakni testing, tracing dan treatment.

Berlakunya PPKM Level 3 ini akan ada penindaklanjutan dengan mengkaji berbagai relaksasi yang menyasar kegiatan masyarakat di rumah makan.

"Sekarang sudah dapat makan di tempat selama 30 menit bagi rumah makan yang mempunyai akses luar ruang, sesuai arahan pak gubernur, rumah makan dalam ruang tidak diperkenankan makan di tempat," ujarnya.

Baca Juga: Bupati Karawang Sepenuhnya Serahkan Kasus Pemotongan BST Kepada Pihak Berwenang

Selanjutnya, untuk tempat ibadah sudah dapat dibuka dengan kapasitas 50 persen.

"Jadi mulai hari ini Masjid Agung Purwakarta sudah akan membuka untuk jamaah yang Salat tetapi memang hanya kapasitas 50 persen dengan Prokes yang sangat ketat," ujarnya.

Pemerintah Purwakarta juga terus memantau mobilitas masyarakat. Terkait dengan penutupan jalan, tergantung pada situasi dan tingkat mobilitas tersebut yang mana akan selalu dipantau.***

Halaman:

Editor: Zein Khafh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah