Kejati Sulsel Tetapkan Tersangka Rekayasa Ratusan Kartu Kredit

- 23 September 2021, 23:59 WIB
Kasus Maling Uang Rakyat Bupati Banjarnegara
Kasus Maling Uang Rakyat Bupati Banjarnegara /Karawangpost/pexesl: Tima Miroshniche

KARAWANGPOST - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) berhasil menahan tiga orang tersangka dalam kasus penyalagunaan kartu kredit.

Pada tahun 2020 kasus tersebut merekayasa kartu kredit dengan kerugian sebanyak Rp3,4 miliar dari total 157 kartu kredit.

Kepala Seksi Penerangan Kejati Sulsel Idil mengatakan, bahwa ketiga tersangka itu selain memalsukan data dan dokumen, juga menguras uang dengan menggunakan kartu kredit tunai.

Baca Juga: Ratusan Siswa di Purbalingga Positif Covid-19, Pembelajaran Tatap Muka Diberhentikan

Ketiga tersangka tersebut dengan lihai melakukan penerbitan dokumen data data nasabah untuk permohonan kartu kredit palsu untuk memudahkan aksinya.

"Kemudian kartu kredit palsu dimanfaatkan para pelaku untuk kepentingan pribadi," kata Idil, Kamis, 23 September 2021.

Lebih lanjut Idil menjelaskan, ketiga tersangka trsebut terbukti melanggar pasal 2, pasal 3, atau pasal 9 Undang-undang Tipikor dengan ancaman pidana selama 20 tahun penjara.

Baca Juga: Johnny Depp Aktor Film Pirates of the Caribbean Jadi Korban Cancel Culture

”Tersangka ditahan selama 20 hari kedepan di Rutan Mapolda Sulsel, sebagai tahanan titipan,” ujarnya.

Halaman:

Editor: Zein Khafh

Sumber: Berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x