Menurut Deni, pihak Kepala Desa keliru memberikan keterangan, karena pada saat menjabat tidak ada dokumen Persil atas tanah tersebut.
Adapun tanah yang berpekrara tersebut sudah berubah dokumen menjadi Daftar Himpunan Ketetapan Pajak dan Pembayaran (DHKP).
"Kami dianggap salah Persil, padahal di sertfikat ini sudah dibuktikan, dalam dua komuen bahwa ini Persil 52," kata Deni.
Baca Juga: Karawang Pelaku Penghina Profesi Wartawan Momo Dhio Alief Terancam 4 Tahun Penjara
Lebih lanjut Deni menjelaskan, jika keluarganya sudah menempati tanah tersebut selama 60 tahun, dan sudah disertifikatkan selama 28 tahun.
Diketahui, objek tersebut diputuskan dimenangkan oleh keluarga penggugat, dengan putusan Jo Nomor 93/PDT/2019/PTBDG. JO Nomor 535 K/PDT/2019
Sementara, pihak pengeksekusi lahan Pengadilan Negeri Purwakarta belum bersedia memberikan keterangan apapun terkait eksekusi sengketa lahan itu.***