Warga Tolak Eksekusi Sengketa Lahan di Purwakarta, Ahli Waris Digugat 8000 Meter Tanah

- 30 September 2021, 23:44 WIB
Warga Tolak Eksekusi Sengketa Lahan di Purwakarta
Warga Tolak Eksekusi Sengketa Lahan di Purwakarta /Karawangpost/peesl: Rodolfo Clix

Menurut Deni, pihak Kepala Desa keliru memberikan keterangan, karena pada saat menjabat tidak ada dokumen Persil atas tanah tersebut.

Adapun tanah yang berpekrara tersebut sudah berubah dokumen menjadi Daftar Himpunan Ketetapan Pajak dan Pembayaran (DHKP).

"Kami dianggap salah Persil, padahal di sertfikat ini sudah dibuktikan, dalam dua komuen bahwa ini Persil 52," kata Deni.

Baca Juga: Karawang Pelaku Penghina Profesi Wartawan Momo Dhio Alief Terancam 4 Tahun Penjara

Lebih lanjut Deni menjelaskan, jika keluarganya sudah menempati tanah tersebut selama 60 tahun, dan sudah disertifikatkan selama 28 tahun.

Diketahui, objek tersebut diputuskan dimenangkan oleh keluarga penggugat, dengan putusan Jo Nomor 93/PDT/2019/PTBDG. JO Nomor 535 K/PDT/2019

Sementara, pihak pengeksekusi lahan Pengadilan Negeri Purwakarta belum bersedia memberikan keterangan apapun terkait eksekusi sengketa lahan itu.***

Halaman:

Editor: Zein Khafh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah