Warga Tolak Eksekusi Sengketa Lahan di Purwakarta, Ahli Waris Digugat 8000 Meter Tanah

- 30 September 2021, 23:44 WIB
Warga Tolak Eksekusi Sengketa Lahan di Purwakarta
Warga Tolak Eksekusi Sengketa Lahan di Purwakarta /Karawangpost/peesl: Rodolfo Clix

 

KARAWANGPOST - Proses eksekusi lahan di Desa Ciwareng, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat. Dihebohkan dengan penolakan dari penggugat dan warga sekitar pada Kamis, 30 September 2021.

Diketahui, tanah tersesebut terlibat sengketa kepemilikan pada generasi ketiga (cucu) keluarga penjual dan pembeli.

Pihak tergugat, Deni Suteja sebagai ahli waris pemilik Surat Hak Milik (SHM) atau sertifikat mengatakan tanah yang didugat seluas 8.000 meter persegi.

Baca Juga: Polres Purwakarta Tangkap Komplotan Pengedar Narkoba, Polisi Amankan Puluhan Barang Bukti 

"Dari 8.000 meter persegi ini dipecah jadi 6 SHM, yang SHM pertama memakai dasar jual beli mutlak dengan SPPT," kata Deni.

Deni menjelaskan, pihaknya kalah dalam Pengadilan yang dianggap salah Persil, pada tahun 1997 terjadi pemekaran dari Desa Maracang menjadi Desa Ciwareng, sehingga berubah Persil, dari Persil 52 jadi Persil 16.

"Tetapi baik itu Persil 52 maupun Persil 15 datanya sama dengan di BPN yaitu lokasinya disini, pengadilan memenangkan penggugat karena Kepala Desa Ciwareng memberikan keterangan bahwa persil 52 ada di RW 03, sedangkan lokasi yang berperkara ini di RW 04," ujarnya.

Baca Juga: Aksi Balap Liar Karawang Tutup Akses Jalan Utama, Bikin Geram Warganet

Menurut Deni, pihak Kepala Desa keliru memberikan keterangan, karena pada saat menjabat tidak ada dokumen Persil atas tanah tersebut.

Adapun tanah yang berpekrara tersebut sudah berubah dokumen menjadi Daftar Himpunan Ketetapan Pajak dan Pembayaran (DHKP).

"Kami dianggap salah Persil, padahal di sertfikat ini sudah dibuktikan, dalam dua komuen bahwa ini Persil 52," kata Deni.

Baca Juga: Karawang Pelaku Penghina Profesi Wartawan Momo Dhio Alief Terancam 4 Tahun Penjara

Lebih lanjut Deni menjelaskan, jika keluarganya sudah menempati tanah tersebut selama 60 tahun, dan sudah disertifikatkan selama 28 tahun.

Diketahui, objek tersebut diputuskan dimenangkan oleh keluarga penggugat, dengan putusan Jo Nomor 93/PDT/2019/PTBDG. JO Nomor 535 K/PDT/2019

Sementara, pihak pengeksekusi lahan Pengadilan Negeri Purwakarta belum bersedia memberikan keterangan apapun terkait eksekusi sengketa lahan itu.***

Editor: Zein Khafh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah