Seorang Dekan Pelaku Tindakan Pelecehan Seksual Terhadap Mahasiswi di Tangkap Polisi

- 12 November 2021, 06:09 WIB
Ilustrasi - Korbsn trauma akibat tindakan pelecehan
Ilustrasi - Korbsn trauma akibat tindakan pelecehan /karawangpost/Pexels/Kira Schwarz

KARAWANGPOST - Tindakan pelecehan seksual merupakan perbuatan sangat memalukan bagi wanita sebagai korbannya, fenomena ini kerap terjadi di sekitar kita karena lemahnya hukuman bagi pelakunya.

Selain dianggap suatu aib tindakan berupa pelecehan seksual juga dapat menyebabkan trauma yang dalam bagi korban dan keluarga.

Belum lama ini telah terjadi tindakan pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang tenaga akademisi yang seharusnya menjadi tauladan bagi semua orang.

Baca Juga: Jadwal Acara NET TV Jumat 12 November 2021, Ada Hafiz Hafizah dan Masak Asik

Kepolisian Daerah (POLDA) Riau berhasil menangkap seorang pria yang berprofesi sebagai tenaga pengajar pada Universitas Riau.

Pria tersebut di dilaporkan telah melakukan tindakan tidak terpuji tersebut terhadap seorang mahasiswi.

Pelaku adalah seorang Dosen pembimbing dari mahasiswi yang menjadi korbannya itu.

Baca Juga: Resep dan Cara Membuat Sup Misoa Tahu Telur

Tempat kejadian perkara yang sehari-hari digunakan sebagai ruang kerja pelaku sebagai Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISP) Univeritas Riau (UNRI).

Ruangan yang menjadi lokasi pelaku SH melakukan tindakan pelecehan seksual  terhadap seorang mahasiswi berinisial L tersebut kini sudah disegel untuk kepentingan penyelidikan.

Kepala Bidang Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto membenarkan perihal penyegelan ruangan Dekan FISIP UNRI tersebut.

Baca Juga: Resep dan Cara Membuat Sup Kenchin

Sunarto mengatakan "ya benar, kami telah melakukan penyegelan ruangan Dekan FISIP UNRI setelah kami melakukan prarekonstruksi" Kamis, 11 November 2021.

Korban L bersama staf Dekan serta pelaku SH dihadirkan untuk kita lakukan prarekonstruksi untuk mempermudah jalannya penyidikan oleh penyidik Ditreskrimum.

"Antara korban dan si pelaku sengaja tidak kami pertemukan karena untuk menjaga hal-hal yang idak diinginkan dalam prarekonstruksi mulai jam 20.00 sampai 21.00" kata Sunarto Rabu, 10 November 2021.

Baca Juga: Resep dan Cara Membuat Sup Tahu Ikan

Kabid Humas menerangkan, Polisi telah mendapatkan sejumlah alat bukti serta petunjuk atas kasus tindakan pelecehan seksual yang dilakukan SH terhadap korban L.

Sejumlah saksi pun sudah diperiksa dan dimintai keterangan seputar kasus tersebut sebagai bahan pertimbangan guna kelancaran penyidikan, ucap Sunarto.  

"Kemudian setelah kami melakukan pra rekonstruksi dan memeriksa saksi-saksi status perkara ini sudah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Baca Juga: Jadwal Salat Purwakarta, Jumat 12 November 2021

Kasus ini merebak setelah ada unggahan di media sosial instagram milik @komahi-ur akun ini menampilkan pengakuan korban L mahasiswi FISIP UNRI jurusan Hubungan Internasional angkatan 2018 yang mengaku telah dilecehkan oleh seorang Dosen pembimbingnya berinisial SH.

Hal tersebut menggemparkan seluruh kampus UNRI sehingga Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UNRI angkat bicara.

Ketua BEM UNRI Kaharuddin meminta Rektor Untuk mencopot Syafri Harto selama proses pemeriksaan oleh Satuan Tugas.

“Kami mendesak agar Syafri Harto dapat diberhentikan sementara tugasnya sebagai pendidik dan Dekan FISIP UNRI” kata dia.***

Editor: M Haidar

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x