Pemilik Pesantren Perkosa 13 Santriwati, 8 Santriwati Telah Melahirkan

- 9 Desember 2021, 19:16 WIB
Pemilik Pesantren Perkosa 13 Santriwati, 8 Santriwati Telah Melahirkan
Pemilik Pesantren Perkosa 13 Santriwati, 8 Santriwati Telah Melahirkan /Karawangpost/Twitter

KARAWANGPOST - Kasus pemerkosaan 13 santriwati oleh pemilik pesantren Tahfiz Al-Ikhlas, Yayasan Manarul Huda Antapani dan Madani Boarding School Cibirudi Bandung, Jawa Barat.

Diketahui pelaku berinisial HW yang melakukan aksi pemerkosaan 13 santriwati yang menuntut ilmu pada pondok pesantren tersebut.

Orang tua korban dan saksi yang melaporkan aksi pemerkosaan 13 santriwati oleh HW pada 18 Mei 2021.

Baca Juga: Pemilik Pesantren di Bandung Perkosa 13 Santriwati, Viral di Medsos

Namun, laporan kasus tersebut tidak mendapat kabar perkembangan mengenai kasus  pemerkosaan 13 santriwati oleh pemilik pesantren.

Berdasarkan data dari UPTD PPA setempat, korban pemerkosaan 13 santriwati oleh pemilik pesantren yang ternyata masih dalam usia belasan tahun.

Aksi pemerkosaan ini berlangsung sejak 5 tahun yang lalu, tepatnya sejak tahun 2016 hingga 2021.

Baca Juga: Ridwan Kamil Komentari Kasus 13 Santriwati yang Dicabuli Gurunya di Bandung 

Pelaku pemerkosaan 13 santriwati melampiaskan nafsu bejatnya itu dengan mengancam para santriwati agar melakukan hubungan intim dengannya.

Setelah diselidiki, pelaku ternyata memiliki berbagai macam modus untuk melakukan aksi pemerkosaan 13 santriwati.

Menurut laporan dari orang tua korban 13 santriwati yang menjadi korban aksi pemerkosaan rata-rata berusia 13 hingga 16 tahun.

Baca Juga: Tak Tahan Birahi Memuncak, Pemuda Ini Bunuh dan Perkosa Gadis Cantik Pegawai Samsat

Dari 13 santriwati korban aksi pemerkosaan, delapan santriwati telah melahirkan. Bahkan, ada salah satu santriwati telah melahirkan dua kali.

 

Pelaku HW mengaku tidak mendapatkan kepuasan dari sang istri lantaran istrinya enggan melayani nafsunya, selain itu, mertuanya juga tidak menginginkan banyak cucu dari HW.

Hingga kini, HW telah ditangkap dan diadili di persidangan untuk kejahatannya yang merupakan pelanggaran atas Pasal 81 ayat 1 dan 3 Jo pasal 76 D UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 65 (1) KUHP.***

Editor: Zein Khafh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x