Pemerintah Minta Seluruh Rumah Sakit Siapkan Langkah Kontigensi Hadapi Varian Omicron COVID-19

- 25 Desember 2021, 01:02 WIB
Ilustrasi - Ruang perawatan pasien
Ilustrasi - Ruang perawatan pasien /Karawangpost/Pexels/Andrea Piacquadio



KARAWANGPOST - Pemerintah minta rumah sakit di seluruh Indonesia untuk menyiapkan langkah kontigensi terkait telah masuknya varian Omicron COVID-19 di Indonesia.

Hal tersebut ditujukan agar ketika pasien COVID-19 membutuhkan layanan medis, maka kapasitas rumah sakit akan mencukupi untuk menampung pasien.

"Rumah sakit di seluruh Indonesia untuk melakukan penyiapan langkah kontingensi. Yaitu melakukan konversi tempat tidur untuk layanan COVID-19 jika kapasitas keterisiannya sudah melebihi 60 persen kapasitas,” ujar Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito secara virtual, Kamis 23 Desember 2021.

Baca Juga: Bentrok Ormas, Dua Pria Tergeletak Bersimbah Darah di Trotoar Jalan Alun-alun Karawang Viral di Medsos

Berdasarkan data per tanggal 19 Desember 2021 tingkat keterisian tempat tidur atau bed occupancy rate (BOR) di rumah sakit rujukan COVID-19 secara nasional sebesar 2,73 persen, baik tempat tidur untuk isolasi maupun intensive care unit (ICU).

“Bahkan, angka keterisian per provinsinya tidak lebih dari 30 persen. Sehingga dapat disimpulkan, kondisi pelayanan di rumah sakit masih terkendali dan tidak terjadi peningkatan perawatan akibat lonjakan kasus,” ungkap Wiku.

Terkait kasus Omicron yang ditemukan di Indonesia, Wiku menyampaikan bahwa sampai saat ini terdeteksi delapan kasus positif. Temuan ini hasil skrining di pintu kedatangan yang kemudian segera diisolasi dan ditangani oleh tenaga kesehatan profesional.

Baca Juga: Inilah 5 Rekor yang dibuat Lionel Messi di Tahun 2021

“Jika didapati hasil negatif setelah masa karantina maka penyintas tidak lagi mampu menularkan virus tersebut ke orang lain,” jelasnya.

Meskipun demikian, Wiku menekankan bahwa kewaspadaan harus ditingkatkan terutama mengingat data-data awal menunjukkan kasus Omicron cenderung bergejala ringan atau bahkan tanpa gejala.

“Untuk itu, upaya testing, tracing, dan karantina merupakan kunci agar dapat menskrining kasus dengan baik agar dapat segera ditangani dan tidak menimbulkan penularan yang meluas di masyarakat,” tegas Wiku.***

Editor: M Haidar

Sumber: Setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x