Kasus Pencabulan Marbot Masjid di Bekasi, Korban Laki-laki Di Bawah Umur

- 31 Desember 2021, 23:18 WIB
Kasus Pencabulan Marbot Masjid di Bekasi,
Kasus Pencabulan Marbot Masjid di Bekasi, /Karawangpost/Pexels/Lucas Pezeta

Baca Juga: Daftar Korban Kecelakaan Maut di Karawang, Balita Meninggal Bersama Keluarganya

"Tersangka diamankan bersama sejumlah barang bukti," ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan dengan Pasal 82 UU RI Nomor 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1/2016 tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 289 KUHP.

"Ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar," ujarrnya.***

Halaman:

Editor: Zein Khafh

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah