Baca Juga: Daftar Korban Kecelakaan Maut di Karawang, Balita Meninggal Bersama Keluarganya
"Tersangka diamankan bersama sejumlah barang bukti," ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan dengan Pasal 82 UU RI Nomor 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1/2016 tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 289 KUHP.
"Ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar," ujarrnya.***