KARAWANGPOST - Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penangkapan Rahmat Effendi atau yang akrab disapa Pepen berkaitan dengan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta jual beli jabatan di lingkungan pemerintah Kota Bekasi.
Rahmat Effendi ditangkap bersama sejumlah pihak oleh tim penindakan KPK sekitar pukul 13.30 WIB pada Rabu 5 Januari 2021.
Baca Juga: Kasus Korupsi di Bekasi, KPK Periksa Sejumlah Pihak OTT
"Berdasarkan informasi yang kami peroleh, tangkap tangan ini berkaitan dengan dugaan korupsi penerimaan janji atau hadiah pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintahan Kota Bekasi," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Kamis 6 Januari 2022.
Selain Rahmat Effendi, terdapat 11 orang lainnya yang juga ditangkap KPK dalam operasi senyap yang dilaksanakan pada Rabu, 5 Januari 2022 lalu.
11 orang yang ditangkap KPK merupakan ASN di lingkungan Pemkot Bekasi dan sejumlah pihak swasta.
Baca Juga: Kaleidoskop Kabupaten Karawang: Kasus Pemotongan Bansos Lahirkan 'Proyek' Penyuluhan Hukum
Sementara itu, Plt Juru Bicara KPK belum bisa mengungkapkan lebih lanjut perihal kasus korupsi di Bekasi tersebut.