Penting untuk Diketahui Pemudik, Ini Syarat Terbaru Naik Kereta di Jawa Barat

- 5 April 2022, 20:05 WIB
Penumpang kereta api.
Penumpang kereta api. /Portal Jember/ Angga Juli Setiawan.

KARAWANGPOST - Ada syarat yang harus dipenuhi bagi penumpang kereta api pada musim mudik lebaran tahun ini.

PT KAI Daop 2 Bandung menyampaikan, ada perubahan syarat dan ketentuan perjalanan bagi pengguna jasa kereta api menjelang masa Angkutan Lebaran 1443 H.

Mulai keberangkatan 5 April 2022, pelanggan KA Jarak Jauh yang telah mendapatkan vaksin ketiga (booster) tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Antigen pada saat keberangkatan.

Baca Juga: Catat, Ini Syarat dan Ketentuan Naik Kereta Api di Seluruh Stasiun KA 

Manager Humas Daop 2 Bandung Kuswardoyo mengatakan, aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 39 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 4 April 2022.

Berikut ini persyaratan perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal terbaru:

1. Syarat Naik KA Jarak Jauh

  • Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19
  • Vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam
  • Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam
  • Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam
  • Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

Baca Juga: Pemesanan Tiket Mudik Lebaran Mulai Dibuka KAI Daop 2 Bandung

2. Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi

  • Wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama
  • Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR
  • Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

"Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak untuk berangkat dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya,” kata Kuswardoyo.

Baca Juga: Ratusan Mobil Derek Disiapkan di Jalan Tol pada Arus Mudik Lebaran Tahun Ini

Untuk memperlancar proses pemeriksaan, KAI telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi Peduli Lindungi untuk memvalidasi data vaksinasi dan hasil tes Covid-19 pelanggan.

Hasilnya data tersebut dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding.

Baca Juga: Polri Akan Segera Periksa Sejumlah Artis diduga Promosikan DNA Pro

Pelanggan wajib memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, menghindari makan bersama, dan menggunakan hand sanitizer. Pelanggan juga harus dalam kondisi sehat.

Di wilayah Daop 2 Bandung sendiri, KAI juga masih menyediakan 4 stasiun yang melayani Rapid Test Antigen seharga Rp35.000, yakni di Stasiun Bandung, Kiaracondong, Tasikmalaya, dan Stasiun Banjar.***

Editor: Ali Hasan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x