Perhatian..! Ngabuburit di Rel Kereta Api Berbahaya dan Bisa Didenda, Ini Penjelasan Daop 2 Bandung

- 14 April 2022, 17:58 WIB
Kegiatan sosialisasi di pelintasan sebidang dan larangan ngabuburit di rel kereta api
Kegiatan sosialisasi di pelintasan sebidang dan larangan ngabuburit di rel kereta api /Daop 2 Bandung

KARAWANGPOST - Ada kebiasaan berbeda pada saat Ramadan. Banyak masyarakat yang ngabuburit setiap sore.

Dari sekian banyak tempat ngabuburit, jalur rel kereta api biasanya menjadi lokasi pilihan masyarakat sebagai tempat ngabuburit.

Kebiasaan ngabuburit di jalur rel kereta api itu ternyata tidak disarankan. PT KAI Daop 2 Bandung menyampaikan agar masyarakat tidak ngabuburit di area jalur rel kereta api, karena membahayakan.

Baca Juga: Mudik Pakai Kendaraan Pribadi? Perhatikan Kondisi Radiator

Manager Humas Daop 2 Bandung, Kuswardoyo dalam keterangannya mengatakan kalau
pada bulan Ramadan ini warga banyak yang ngabuburit di jalur rel kereta api.

Untuk mengantisipasi warga melakukan kegiatan ngabuburit di area jalur rel KA, Daop 2 Bandung melakukan sosialisasi secara langsung dan juga pemasangan media informasi berupa spanduk yang berisi imbauan larangan melakukan aktivitas di jalur rel serta sanksi sesuai UU Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian, yakni:

  • Pasal 173 "Masyarakat wajib ikut serta menjaga ketertiban, keamanan, dan keselamatan penyelenggaraan perkeretaapian."
  • Pasal 181 ayat (1) "bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api."
  • Pelanggaran terhadap pasal 181 ayat (1) berupa pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000 sebagaimana yang dinyatakan dalam pasal 199 UU 23 tahun 2007.

Baca Juga: Pemesanan Tiket Mudik Lebaran Mulai Dibuka KAI Daop 2 Bandung

Spanduk terkait sosialisasi larangan masyarakat melakukan aktivitas di sekitar jalur rel ini dipasang dibeberapa titik emplasemen stasiun, pelintasan maupun di jalur rel yang dekat dengan pemukiman warga.

Dalam sehari terakhir, Daop 2 Bandung sudah memasang spanduk sosialisasi di 30 titik, seperti di area Stasiun Cikudapateuh, Cianjur, Ciranjang, Gedebage, Plered, Padalarang, Cimindi dan lainnya.

Halaman:

Editor: Ali Hasan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah