Jadwal SIM Keliling Bekasi Senin 23 Mei 2022

- 23 Mei 2022, 08:50 WIB
SIM Keliling.
SIM Keliling. /Instagram/@sribambang72/

KARAWANGPOST - Masyarakat Kota Bekasi tidak perlu repot ke Mapolres untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM). Sekarang bisa memanfaatkan SIM Keliling.

Jadi tidak perlu lagi membuang waktu dan tenaga untuk datang ke Polres setempat demi mengurus perpanjangan SIM.

Layanan SIM Keliling ini terjadwal, dan pada Senin 23 Mei 2022, layanan SIM Keliling di Bekasi berlokasi di Carrefour Harapan Indah.

Baca Juga: Stadion Karawang Jadi Arena Bentrokan Dua Kelompok Masyarakat, Videonya Viral di Medsos

Dikutip dari akun Instagram @restrobekasikota_official, layanan SIM Keliling di Bekasi ini beroperasi mulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 10.00 WIB.

Berikut ini persyaratan yang harus dilengkapi:

1. SIM asli yang masih berlaku
2. E-KTP asli dan fotocopy
3. Surat keterangan sehat dari dokter

Baca Juga: Pelunasan dan Konfirmasi Keberangkatan Haji Ditutup, 89.715 Calhaj Siap Berangkat

Apabila SIM sudah habis masa berlakunya, bisa diproses di Polres terdekat dengan syarat menunjukan e-KTP, untuk mengajukan pembuatan SIM baru

Halaman:

Editor: Ali Hasan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x