Kejari Purwakarta Resmikan Rumah Restorative Justice

- 4 Januari 2024, 18:45 WIB
Wakil Kajati Jabar Wahyudi didampingi Kejari Purwakarta Rohayatie saat memberikan keterangan kepada wartawan
Wakil Kajati Jabar Wahyudi didampingi Kejari Purwakarta Rohayatie saat memberikan keterangan kepada wartawan /Karawangpost/Foto/Puljo

KARAWANGPOST - Pihak kejaksaan Purwakarta mengklaim telah sukses membuat kampung Adhyaksa yakni program dua buah rumah Restorative Justice di Desa Kiarapedes dan Bungursari, Kabupaten Purwakarta.

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Wahyudi menyampaikan, program Kampung Adhyaksa merupakan program penguatan untuk desa-desa di Jawa Barat.

"Jadi, Kejaksaan akan didampingi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa beserta penggunaan anggaran serta penguatan potensi yang dapat dikembangkan untuk kesejahteraan masyarakat," ujar Wahyudi, Kamis 4 Januari 2024.

Baca Juga: Satlantas Polres Karawang Sosialisasikan Tilang Elektronik kepada Komunitas Ojol

Wahyudi menyebutkan, semoga dengan adanya rumah Restorative Justice di Purwakarta penegakan hukum tajam keatas dan humanis kebawah.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purwakarta Rohayatie ldi sela-sela peresmian rumah Restorative Justic di desa Bungursari menuturkan, bahwa Kampung Adhyakasa mengkampanyekan jika kita mematuhi hukum maka hidup akan aman, tenang dan damai.

Baca Juga: Awal Tahun 2024 Tilang Elektronik Mulai Berlaku di Karawang

"Hal tersebut adalah salah satu konsep restorative justice yang berakar dari sendi kehidupan masyarakaIndonesia," kata Rohayatie.

Sedangkan Rumah Restorative di dalamnya berisi perpustakaan, ruang penyuluhan hukum serta dokumen foto Galery Restorative Kejari Purwakarta.

Halaman:

Editor: M Haidar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x