Legislator Ingatkan Hakim Pengadilan Agama Tidak Permudah Putusan Cerai

- 5 Maret 2024, 16:44 WIB
Ilustrasi - Pasangan
Ilustrasi - Pasangan /Karawangpost/Foto/Pixabay-Fxq19910504

KARAWANGPOST - Kasus tingginya perceraian di Provinsi Banten dipengaruhi berbagai permasalahan. Salah satunya, faktor ekonomi yang mempengaruhi keharmonisan rumah tangga.

Selain itu, kemajuan teknologi juga memberikan andil bagi awal mula terjadinya keretakan rumah tangga dan memicu hadirnya pihak ketiga.

Masalah ini menjadi perhatian Anggota Komisi III DPR RI Adde Rosi Khoerunnisa yang meminta hakim di Pengadilan Agama tidak mempermudah putusan perceraian.

Baca Juga: Harga Bahan Pokok di Jawa Barat Terpantau Stabil, Update 4 Maret 2024

“Tingginya kasus perceraian tersebut, disinyalir karena banyaknya pernikahan dini atau belum matang berumah tangga, kemudian banyak pernikahan disebabkan hamil di luar nikah atau dipaksakan. Namun, kita meminta hakim selaku mediator selalu meminta kepada kedua belah pihak berdamai agar perceraian tidak terjadi,” ujar Adde Rosi Khoerunnisa, Senin 4 Maret 2024.

Lebih lanjut, Adde Rosi mengungkapkan bahwa pengadilan agama Serang, dengan program isbat nikah setiap tahun dilaksanakan dan didukung Pemkab Serang dan Pemkot Serang.

Menurutnya, kalau ada pernikahan tidak sesuai undang-undang, misalnya nikah siri kemudian disahkan pada isbat nikah, maka hak anak dan istri dalam pernikahan tersebut menjadi legal.

Bila terjadi perceraian pun, hak anak dan istri bisa terus diberikan haknya karena sudah sesuai undang-undang yang berlaku, karena sudah menikah di pengadilan agama.

“Kami terus mendorong agar isbat nikah bisa terus berlangsung di setiap kab/kota walaupun memang dalam setiap pelaksanaannya ada kendala. Misalnya anggaran, kurang ada komunikasi yang baik dengan pemda masing-masing," ungkap Adde Rosi.

Halaman:

Editor: M Haidar

Sumber: DPR


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x