Ada BLT UMKM Tahun Ini, Simak Cara Daftar dan Mencairkan Uangnya

- 5 Januari 2021, 08:56 WIB
Ilustrasi UMKM.
Ilustrasi UMKM. /Pixabay/MarCuesBo/

Baca Juga: Lirik Lagu Baru ‘Ku Rindu Ibu’ Rizky Febian Bikin Baper

Program BLT UMKM Rp2,4 Juta ini merupakan program Bantuan Presiden (Banpres) yang tidak dikenakan biaya apapun bagi penerimanya.

Dengan adanya program bantuan ini, sudah cukup banyak membantu para pelaku UMKM yang terdampak pandemi Covid-19.

Baca Juga: Abu Bakar Ba'asyir Bebas 8 Januari, Polisi Awasi Gerak-geriknya

"BPUM ini untuk membantu UMKM yang saat ini kesulitan mengembangkan usaha pada masa resesi, kita coba bantu supaya modal usaha bertambah ketika tergerus selama pandemi Covid-19," ujar Hanung Harimba Rachman selaku, Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM, dilansir FIX INDONESIA dari Antara.

Berikut  syarat yang harus dipenuhi apabila BLT UMKM Rp2,4 Juta dibuka lagi pada 2021 ini:

  1. Merupakan Warga Negara Indonesia
  2. Mempunyai NIK dan KTP
  3. Memiliki Usaha Mikro
  4. Bukan ASN, TNI/Polri serta pegawai BUMN/BUMD
  5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
  6. Memiliki saldo di bank penyalur (biasanya bank BRI) kurang dari Rp2 juta
  7. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: TNI AL Teliti Drone Bawah Laut yang Ditemukan di Perairan Selayar, Warga Diminta Jangan Berpolemik

Selain persyaratan yang telah disebutkan diatas, pelaku UMKM juga harus memenuhi kriteria sesuai UU No. 20 Tahun 2008, kriteria Usaha Mikro sebagai berikut:

  1. Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
  2. Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta
  3. Selain persyaratan diatas tidak diperbolehkan mendapat Banpres Produktif untuk Usaha Mikro.

Baca Juga: Jokowi Luncurkan Bantuan Tunai 2021 Se-Indonesia dengan Total Anggaran 83,209 Triliun

Untuk mengetahui pencairan BLT UMKM Rp2,4 juta Anda dapat cara cek nama penerima dengan login di e-form BRI menggunakan NIK dan KTP:

Halaman:

Editor: Ali Hasan

Sumber: Fix Indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah