Berlaku Mulai 1 Maret, Berikut Rincian Aturan Diskon PPnBM Mobil Baru

- 27 Februari 2021, 19:21 WIB
Ilustrasi - Penjualan Mobil
Ilustrasi - Penjualan Mobil /Pixabay/andreas160578/

KARAWANGPOST - Aturan diskon Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) mobil baru akhirnya terbit. Beleid itu diterbitkan dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20 Tahun 2021.

Dalam Pasal 2 beleid disebutkan, ada dua ketentuan mengenai insentif PPnBM yang ditanggung pemerintah tersebut. Pertama, PPnBM atas kendaraan bermotor sedan atau station wagon dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1.500 cc.

Kedua, kendaraan bermotor untu pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan motor bakar cetus api atau nyala gardan penggerak (4×2) dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1.500 cc.

Baca Juga: Meresahkan! Lima Remaja Depok Bawa Sajam Ditangkap Tim Jaguar

“PPnBM yang tertuang atas penyerahan tersebut ditanggung oleh pemerintah untuk tahun anggaran 2021,” tulis Pasal 2 seperti dikutip dari PMK 20/2021.

Selanjutnya, dalam Pasal 3 disebutkan bahwa kendaraan tersebut harus memenuhi persyaratan jumlah pembelian lokal atau yang dikenal dengan sebutan local purchase.

“Persyaratan jumlah pembelian lokal meliputi pemenuhan jumlah penggunaan komponen yang berasal dari hasil produksi dalam negeri yang dimanfaatkan dalam kegiatan produksi kendaraan bermotor paling sedikit 70 persen,” tulis Pasal 3 ayat 2.

Baca Juga: Usai Dilantik Gibran Langsung Blusukan

Diskon PPnBM yang ditanggung pemerintah itu berlangsung selama sembilan bulan. Pemberian insentif akan terbagi ke dalam tiga tahap.

Adapun besaran insentif PPnBM yang diberikan mencapai 100 persen pada tahap pertama berlangsung mulai Maret-Mei 2021.

Diskon PPnBM 50 persen pada tahap kedua sejak Juni-Agustus 2021.Pada tahap ketiga, diskon PPnBM sebesar 25 persen, berlaku dari September-Desember 2021.

Baca Juga: Proyek Pembangunan Tol Japek II Selatan Dilanjut, Gerbang Tol Sadang Ditutup

Dalam Pasal 6 aturan itu tertulis, pengusaha yang menghasilkan dan melakukan penyerahan barang kena pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor, wajib membuat faktur pajak sesuai ketentuan pemerintah dan laporan realisasi PPnBM ditanggung pemerintah.***

Editor: M Haidar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x