Kemudian untuk insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sektor perumahan yang ditanggung pemerintah melalui PMK 21/2021 ditetapkan anggarannya sebesar Rp5 triliun.
“Ini semua udah masuk dalam insentif usaha yang ada Rp58,46 triliun,” ujarnya.***
Kemudian untuk insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sektor perumahan yang ditanggung pemerintah melalui PMK 21/2021 ditetapkan anggarannya sebesar Rp5 triliun.
“Ini semua udah masuk dalam insentif usaha yang ada Rp58,46 triliun,” ujarnya.***
Editor: Ali Hasan
Sumber: ANTARA