Selain Relaksasi PPnBM, Pemerintah Gulirkan Insentif Pajak Pembelian Perumahan

- 1 Maret 2021, 21:13 WIB
Foto udara Perumahan
Foto udara Perumahan /Karawangpost/pu.go.id

Kemudian untuk insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sektor perumahan yang ditanggung pemerintah melalui PMK 21/2021 ditetapkan anggarannya sebesar Rp5 triliun.

“Ini semua udah masuk dalam insentif usaha yang ada Rp58,46 triliun,” ujarnya.***

Halaman:

Editor: Ali Hasan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah