Pemerintah Ungkap Skema Penyesuaian Tarif Listrik Nonsubsidi

- 8 Maret 2021, 18:20 WIB
Ilustrasi: Pengunaan Tarif Listrik Nonsubsidi
Ilustrasi: Pengunaan Tarif Listrik Nonsubsidi /Karawangpost/Unsplash: @josephwalker

Tarif listrik pelanggan nonsubsidi, untuk pelanggan Tegangan Rendah (TR) seperti pelanggan rumah tangga dengan daya 1.300 VA, 2.200 VA, 3.500 - 5.500 VA, 6.600 VA ke atas, pelanggan bisnis dengan daya 6.600 s.d. 200 kVA.

Baca Juga: KKP bersama DPR Gelar Pelatihan Pembudidaya Ikan Cupang

Selanjutnya, pelanggan pemerintah dengan daya 6.600 s.d. 200 kVA dan penerangan jalan umum, tarifnya tidak naik atau tetap sebesar Rp1.444,70/kWh. Sedangkan khusus untuk pelanggan rumah tangga 900 VA-RTM, tarifnya tidak naik atau tetap sebesar Rp1.352/kWh.

Adapun Pelanggan Tegangan Menengah (TM) seperti pelanggan bisnis, industri, pemerintah dengan daya >200 kVA, dan layanan khusus, besaran tarifnya tetap sebesar Rp1.114,74/kWh.

Sedangkan bagi pelanggan Tegangan Tinggi (TT) yang digunakan oleh industri dengan daya >= 30.000 kVA ke atas, tarif juga tidak mengalami perubahan, yaitu Rp996,74/kWh.

Baca Juga: Penting buat Kamu Ketahui Tentang Kesetaraan Gender

Selain itu, untuk 25 golongan pelanggan tarif tenaga listrik bersubsidi lainnya juga tidak mengalami perubahan, besaran tarifnya tetap dan tetap diberikan subsidi listrik, termasuk di dalamnya pelanggan listrik bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), bisnis kecil, industri kecil, dan kegiatan sosial.

Bahkan pemerintah memberikan perlindungan sosial atas dampak COVID-19 melalui pemberian diskon tarif tenaga listrik untuk rumah tangga 450 VA dan 900 VA bersubsidi, serta pelanggan bisnis kecil 450 VA dan industri kecil 450 VA.

Baca Juga: Kilas Balik Hari Perempuan Sedunia 

Kementerian ESDM berharap PLN dapat terus meningkatkan efisiensi operasional, sehingga biaya pokok penyediaan (BPP) tenaga listrik per kWh dapat diupayakan turun atau minimal tetap dari periode sebelumnya.

Halaman:

Editor: Zein Khafh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah