Aturan dan Mekanisme Pembayaran THR 2021 Masih Dibahas

- 5 April 2021, 20:10 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauzyah
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauzyah /dok.foto/Kemnaker RI/



KARAWANGPOST - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menyatakan bahwa skema pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan tahun 2021 masih dibahas dengan melibatkan Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) dan Tripartit Nasional (Tripnas).

“Pemberian THR masih dalam pembahasan di Tim Kerja Depenas dan Badan Pekerja Tripnas. Hasilnya sudah disusun oleh kedua tim kerja tersebut, baik Depenas maupun Tripnas. Melalui rapat pleno Tripartit Nasional hasilnya akan dilaporkan,” kata Menaker Ida di Semarang, Jawa Tengah, Senin 5 April 2021.

Pembahasan dilakukan salah satunya oleh Tripartit Nasional. Lembaga ini melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja/buruh.

Baca Juga: Angka Kasus Kematian COVID-19 Lebih Tinggi, 20 Provinsi Terapkan PPKM Mikro Mulai 6 April 2021

"Kami senantiasa mendengarkan laporan dari Tim Kerja Depenas dan Badan Pekerja Trpartit Nasional. Selanjutnya akan dikeluarkan ketentuan melalui Surat Edaran THR," kata Ida.

Kondisi ekonomi Indonesia masih belum pulih seperti sediakala sejak terjadinya pandemi COVID-19. THR menjadi kewajiban pengusaha kepada pekerja/buruh yang harus ditunaikan.

Baca Juga: Keistimewaan Malam Lailatul Qadar, Kamu Harus Tahu

“Secara umum kami sampaikan THR menjadi kewajiban pengusaha yang dibayarkan kepada pekerja, THR adalah pendapatan non-upah yang biasanya diberikan pada saat-saat momentum Hari Raya Keagamaan,” terangnya.

Adanya beberapa laporan para pengusaha yang belum membayarkan THR tahun 2020, Menaker Ida menjelaskan pihaknya sudah mendapatkan laporan tersebut dan semua laporan sudah ditindaklanjuti oleh Disnaker Provinsi dan Disnaker Kabupaten/ Kota.

"Laporan tentang pengawasan penegakan hukum bagi pelaku usaha yang tidak memenuhi pembayaran THR tersebut, semuanya sudah ditindak lanjuti," jelas Menaker Ida.***

Editor: M Haidar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x