Kasus Komika Fico Fachriza Konsumsi Narkoba, Polisi Ketahui Identitas Pemasok Narkoba

14 Januari 2022, 23:13 WIB
Kasus Komika Fico Fachriza Konsumsi Narkoba, Polisi Ketahui Identitas Pemasok NarkobaKasus Komika Fico Fachriza Konsumsi Narkoba, Polisi Ketahui Identitas Pemasok Narkoba /Karawangpost/Instagram @ficofachriza_

KARAWANGPOST - Komika Fico Fachriza mengaku membeli narkoba jenis tembakau sintetis melalui salah satu akun media sosial. Polisi telah memburu pemasok narkoba yang sudah diketahui identitasnya.

"Sekarang ini kita sedang kembangkan ke orang yang pemasok ke media sosial. Kami sudah tahu dan sedang dalam pengejaran penyidik," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Jumat, 14 Januari 2022.

Kabid Humas Polda Metro Jaya menegaskan kasus penyalahgunaan narkoba ini tidak hanya berhenti di komika Fico Fachriza saja.

Baca Juga: Drama Korea Twenty Five Twenty One: Kim Tae Ri jadi Atlet Anggar di Tahun 1998 

Baca Juga: Gempa M 6.7 Banten Guncang Jakarta hingga Jawa Barat, Korban Jiwa dalam Proses Pendataan

Pengembangan kasus ini akan terus dikembangkan khususnya peredaran gelap narkoba melalui media sosial.

"Ini tidak akan berhenti di tersangka Fico Fachriza saja. Tentunya ada penyuplai yang kita kejar," ujarnya.

Fico Fachriza ditangkap di kediamannya yang berlokasi di Pancoran Mas, Depok pada pukul 18.15 WIB, Kamis 13 Januari 2022).

Baca Juga: Komika Fico Fachriza Menangis saat Akui Alasan Pakai Narkoba

Baca Juga: Liga 1 Indonesia: Bhayangkara FC Naik Peringkat Dua Usai Kalahkan Madura United, Persib Tergusur

Polisi mengamankan barang bukti berupa satu bungkus rokok Jazy Blod berisi tembakau sintetis seberat 1,45 gram.

Dalam perkara ini, Fico Fachriza dipersangkakan dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 27 ayat 1 dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.***

Editor: Zein Khafh

Tags

Terkini

Terpopuler