Hanya saja berdasarkan data base, pelat nomor kendaraan tersebut harusnya tercantum dalam mobil Vellfire berwarna putih.
"Jadi kalau dari data base ranmor, B-139-RFS itu memang betul kepunyaan Rachel Vennya. Jadi bukan nomor khusus karena itu hanya tiga angka," ujarnya.
Baca Juga: dr Tirta Sebut Kasus Kabur Rachel Vennya Bisa jadi Pancingan untuk Mutasi Virus Baru
Menurut Sambodo, dalam data mobil tersebut berwarna putih, sementara faktanya mobil yang digunakan berwarna hitam," kata Sambodo, Jumat, 22 OKtober 2021.
Jika dalam undangan klarifikasi tersebut, Rachel terbukti menggunakan pelat nomor dengan kendaraan yang berbeda.
"Maka ia berpotensi untuk dikenai sanksi tilang sesuai dengan Pasal 280 Undang-Undang Lalu Lintas juncto Pasal 68 tentang Tidak Menggunakan TNKB yang Sah," ujarnya.
Baca Juga: Deddy Corbuzier Sebut Video Klarifikasi Rachel Vennya Komedi
Sambodo mengungkapkan, bahwa bisa saja kena pelanggaran di Pasal 288, artinya mobil tersebut sudah dicat tapi belum diubah STNK-nya.
"Jadi kita akan mengklarifikasi itu, kita akan cocokkan dengan nomor mesinnya. Sanksinya tilang nanti," kata Sambodo.***