Rachel Vennya akan Diperiksa Terkait Pelat Mobil RFS, Polisi: Kirim Surat Panggilan

- 23 Oktober 2021, 23:52 WIB
Selebgram Rachel Vennya.
Selebgram Rachel Vennya. /Karawangpost/Instagram: @Rachelvenya

KARAWANGPOST - Polisi akan meminta klarifikasi selebgram Rachel Vennya atas pemakaian pelat nomor kendaraan yang tidak sesuai dengan kendaraannya.

Diketahui, Rache Vennya usai  menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Kamis, 21 Oktober 2021 dijemput menggunakan mobil Vellfire warna hitam dengan pelat yang berbeda yakni B-139-RFS.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono menyebut pihaknya akan mengirimkan surat panggilan klarifikasi pada Rachel Vennya hari ini, Sabtu, 23 Okrtober 2021.

Baca Juga: Terungkap Oknum TNI yang Bantu Rachel Vennya Kabur dari Wisma Atlet 

Rachel Vennya rencananya akan diperiksa di Kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.

"Hari ini rencana kita kirim surat panggilan klarifikasi ke rumahnya,"

"Kita panggil klarifikasi saja, kecuali kalau kendaraan ini terlibat kecelakaan atau tabrak lari baru yang bersangkutan kita jemput. Tapi ini rencananya kita klarifikasi hari Senin, pukul 10.00 WIB," ujarnya.

Baca Juga: Rachel Vennya Gunakan Plat Nomor Mobil Khusus, Adam Deni Salah Fokus

Sebelumnya, Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo membenarkan pelat dengan nomor kendaraan B-139-RFS merupakan pelat kendaraan milik Rachel Vennya. 

Hanya saja berdasarkan data base, pelat nomor kendaraan tersebut harusnya tercantum dalam mobil Vellfire berwarna putih.

"Jadi kalau dari data base ranmor, B-139-RFS itu memang betul kepunyaan Rachel Vennya. Jadi bukan nomor khusus karena itu hanya tiga angka," ujarnya.

Baca Juga: dr Tirta Sebut Kasus Kabur Rachel Vennya Bisa jadi Pancingan untuk Mutasi Virus Baru

Menurut Sambodo, dalam data mobil tersebut berwarna putih, sementara faktanya mobil yang digunakan berwarna hitam," kata Sambodo, Jumat, 22 OKtober 2021.

Jika dalam undangan klarifikasi tersebut, Rachel terbukti menggunakan pelat nomor dengan kendaraan yang berbeda.

"Maka ia berpotensi untuk dikenai sanksi tilang sesuai dengan Pasal 280 Undang-Undang Lalu Lintas juncto Pasal 68 tentang Tidak Menggunakan TNKB yang Sah," ujarnya.

Baca Juga: Deddy Corbuzier Sebut Video Klarifikasi Rachel Vennya Komedi

Sambodo mengungkapkan, bahwa bisa saja kena pelanggaran di Pasal 288, artinya mobil tersebut sudah dicat tapi belum diubah STNK-nya.

"Jadi kita akan mengklarifikasi itu, kita akan cocokkan dengan nomor mesinnya. Sanksinya tilang nanti," kata Sambodo.***

Editor: Zein Khafh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x