Kasus Prostitusi Online Cassandra Angelie, Penyidik: Tidak Perlu Penahanan

- 3 Januari 2022, 23:56 WIB
Kasus Prostitusi Online Cassandra Angelie, Penyidik Memandang Tidak Perlu Penahanan
Kasus Prostitusi Online Cassandra Angelie, Penyidik Memandang Tidak Perlu Penahanan /Karawangpost/Instagram: Casssandra Anggelie

KARAWANGPOST - Kasus prostitusi online yang menjerat pesinetron Cassandra Angelie Ikatan Cinta membuka jalan bagi kepolisian untuk mengetahui akar tindak kejahatan terselubung dalam dunia entertainment.

Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan empat tersangka terkait kasus prostitusi online Cassandra Angelie.

Keempatnya masing-masing yaitu artis sinetron  Cassandra Angelie dan tiga mucikari berinisial KK (24), R (25) dan UA (26).

Baca Juga: Fakta Kasus Prostitusi Online Cassandra Angelie: Lebih dari Satu Kali dengan Harga Fantastis

Artis sinetron Ikatan Cinta Cassandra Angelie telah ditetapkan sebagai tersangka kasus prostitusi online.

Namun, artis sinetron Ikatan Cinta tersebut tidak dilakukan penahanan dan Cassandra Angelie hanya dikenai wajib lapor oleh penyidik.

"Terhadap artis CA yang sudah menjadi tersangka memang dikenai wajib lapor, artinya tidak dilakukan penahanan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, Senin 3 Januari 2022.

Baca Juga: Kronologis Penangkapan Cassandra Angelie Ikatan Cinta Kasus Prostitusi Online

Zulpan menyebut terdapat sejumlah pertimbangan sehingga Cassandra Angelie tidak dilakukan penahanan. Salah satunya, lantaran Cassandra Angelie  kooperatif dalam menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

"Selain itu, Cassandra Angelie selain pelaku juga merupakan korban. Sehingga dalam persangkaan Pasal yang dikenakan ke yang bersangkutan ancamannya hanya satu tahun sehingga penyidik memandang tidak perlu dilakukan penahanan," ujarnya.

Sebelumnya, dalam penangkapan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti terkait kejahatan prostitusi online antara lain pakaian dalam milik Cassandra Angelie.

Baca Juga: Waspada! Aksi Kejahatan Konvensional Marak di Karawang, Ada 1.249 Kasus Terjadi pada 2021 

Kemudian,  ada kartu ATM yang digunakan untuk menampung pembayaran atas tindakan tersebut.

Polisi mengungkap Cassandra Angelie telah melakukan kegiatan prostitusi sebanyak lima kali. Kepada penyidik, dia mengaku terlibat dalam aksi prostitusi online lantaran motif ekonomi.

"Tersangka CA dalam kegiatan prostitusi online ini baru melakukan sebanyak lima kali. Motifnya kebutuhan ekonomi," ujarnya.

Baca Juga: Film Ghostbusters Afterlife: Konsep Seni Versi Mengerikan Dewa Sumeria

Zulpan mengatakan, Cassandra Angelie diketahui memasang tarif Rp30 juta dalam sekali melayani pria hidung belang. Namun, dia belum membeberkan secara rinci presentase yang diperoleh Cassandra Angelie.***

Editor: Zein Khafh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x