Kesalaan tersebut yakni lalai saat berkendara yang berakibat kecelakaan lalu lintas dan menimbulkan korban luka berat.
Gaga Muhammad sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Laura Anna, yang menderita kelumpuhan usai keduanya mengalami kecelakaan di 2019.
Baca Juga: Sebanyak 239.623 Anak di Karawang Jadi Sasaran Vaksinasi, Wajib Didampingi Orang Tua
Jaksa menuntut Gaga Muhamad dengan hukuman pidana 4 tahun 6 bulan dan denda sebanyak Rp 10 Juta.
Hakim menawarkan kepada pihak Gaga Muhammad apakah ada pembelaan atau tidak dari pihak Gaga.
Baca Juga: Fakta Kasus Prostitusi Online Cassandra Angelie: Lebih dari Satu Kali dengan Harga Fantastis
Penguasa hukum Gaga Muhamad, Fahmi Bachmid meminta waktu seminggu kepada Hakim dan jaksa untuk membuat pembelaan dan juga berbicara dengan terdakwa Gaga Muhamad.
Hakim dan Jaksa menyetujui permintaan dari pihak Gaga Muhamamd untuk memberikan waktu satu minggu lamanya.
Hari ini terlihat sahabat dan juga keluarga Laura ikut hadir dalam persidangan dan menyaksikan persidangan keputusan hari ini. ***