KARAWANGPOST - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri terus menyelidiki kasus dugaan suap yang dilakukan selebgram Rachel Vennya agar bisa lolos dari kewajiban karantina kesehatan.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menerangkan 11 orang saksi telah diundang untuk dimintai keterangan terkait kasus tersebut.
"Penyidik telah mengundang sebanyak 11 orang, selanjutnya pemeriksaan dihadiri oleh 10 orang," kata Ramadhan, Senin, 7 Februari 2022.
Baca Juga: Orang Misterius Berikan Bukti Kasus Suap Rachel Vennya Kabur Karantina
Adapun 10 saksi yang telah diperiksa antara lain dua orang mantan anggota protokol Legislator di Bandara Soekarno-Hatta, dua orang dari sekretariat protokol Legislator, dua orang anggota Polri dari Polres Bandara Soekarno-Hatta, dan empat orang dari pihak lainnya.
Sementara itu, Ramadhan menyebut satu saksi lainnya yang tidak hadir dalam pemeriksaan tersebut akan dijadwalkan ulang oleh penyidik.
"Untuk permintaan keterangan terhadap satu orang lainnya akan dijadwalkan ulang," ujarnya.
Baca Juga: Film Biografi Michael Jackson Segera Tayang di Seluruh Dunia
Penyelidikan dugaan suap itu mulai dilakukan pada Desember 2021 berbekal surat perintah penyelidikan nomor: sprin.lidik/49/XII/2021/Tipidkor, tanggal 17 Desember 2021.