Polisi Ungkap Modus Operandi dan Penyebab Ibra Azhari Konsumsi Narkoba

- 8 Januari 2024, 23:33 WIB
Profil, agama dan biodata Ibra Azhari adik Ayu Azhari ditangkap keenam kalinya karena kasus narkoba, kali ini bersama artis berinisial NN.
Profil, agama dan biodata Ibra Azhari adik Ayu Azhari ditangkap keenam kalinya karena kasus narkoba, kali ini bersama artis berinisial NN. /YouTube Tribrata TV/

KARAWANGPOST - Diduga karena adanya persoalan rumah tangga yang menyebabksn Ibra Azhari kembali menggunakan narkoba.

Hal itu disampaikan Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi mengungkap motif penyalahgunaan narkoba yang dilakukan oleh Ibra Azhari.

"Motif daripada tersangka menggunakan narkotika jenis sabu adalah karena memang yang bersangkutan mengakui sedang memiliki permasalahan rumah tangga," kata Syahduddi kepada wartawan, Senin 8 Januari 2024.

Baca Juga: Bentrok Ormas di Karawang, Tiga Orang Dilarikan ke Rumah Sakit

Syahduddi menjelaskan, bahwa tersangka Ibra Azhari mengaku sudah lama tidak mendapatkan pekerjaan dan ia pun melampiaskan kekecewaannya dengan menggunakan narkoba bersama kekasihnya.

"Melampiaskan permasalahan tersebut dengan menggunakan narkotika jenis sabu tersebut bersama dengan perempuan yang diakui sebagai pacarnya," ujar Syahduddi.

Atas perbuatannya, tersangka IBR dan NDY dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

"Bahwa maksimal (hukumannya) paling singkat 4 tahun, paling lama 12 tahun," ucapnya.

Baca Juga: Vonis 14 Tahun Penjara Rafel Alun Trisambodo Belum Inkrah

Dari hasil pengembangan kasus tersebut sebanyak empat orang ditangkap sementara dua tersangka lainnya berinisial ADR (27) dan RIZ (24) yang berperan sebagai penjual serta kurir narkoba, dan satu tersangka berinisial ERL yang menjadi bandar dan saat ini menjadi buronan.

"Dengan modus operandi membeli narkotika jenis sabu yang disamarkan dengan menggunakan pembungkus parfum yang dikirim melalui jasa kurir," ungkap Syahduddi.

Syahduddi menjelaskan, ada tiga lokasi dalam pengungkapan kasus ini. Mulai dari apartemen di Ciputat, Tangerang Selatan serta rumah kontrakan di Kelurahan Ujung Menteng, Kecamatan Cakung, Kota Jakarta Timur.

Baca Juga: Pemilu 2024: Seluruh Parpol Peserta Pemilu di Karawang Rampung selesaikan LADK

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari pengembangan yang dilakukan penyidik Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat akan adanya transaksi narkotika di wilayah Tangerang Selatan.

"Kemudian penyidik melakukan kegiatan observasi dan pengamatan dan berhasil mengamankan dan menangkap 2 orang atas nama IBR dan NDY di salah satu apartemen di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan,” ucapnya.

Adapun barang bukti dari penangkapan tersebut yakni narkotika jenis sabu sisa pakai dengan berat kotor 0,21 gram, serta satu paket alat hisap sabu. Kemudian di kediaman NDY di Ciputat ditemukan satu plastik klip kecil sabu sisa pakai, timbangan digital, dan 5 butir Alprazolam.

Baca Juga: KPK Sebut Keluarga SYL diduga Terlibat Proyek Pengadaan di Kementan

"Dari pengakuan tersangka IBR, sabu yang diamankan oleh penyidik dibeli dari saudara ADR seharga Rp200.000. Hasil pengejaran ADR, berhasil diamankan juga RIZ di sebuah kontrakan di wilayah Ujung Menteng, Cakung, Jakarta Timur," tuturnya.

Dari penangkapan dua tersangka ADR dan RIZ kemudian didapatkan 1 paket sedang narkotika jenis sabu dengan berat 10,93 gram, 3 paket kecil narkotika jenis sabu seberat 1,21 gram, dan satu bungkus koran berisi narkotika jenis ganja seberat 21,10 gram.

Kemudian, 1 bungkus kertas coklat narkotika jenis ganja seberat 4,26 gram, satu set alat hisap sabu, kemudian 1 unit timbangan digital warna silver, 1 pack plastik klip, 2 buah korek api gas modifikasi, dan 1 unit handphone warna biru.

"Dari pengakuan saudara ADR bahwa narkotika jenis sabu dan ganja tersebut didapat dari seseorang yang bernama ERL yang berstatus sebagai DPO," jelasnya.***

Editor: M Haidar

Sumber: Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x