Jubir Luar Negeri Tiongkok: Pelarangan TikTok di AS Melanggar Aturan Perdagangan Internasional

- 15 Maret 2024, 05:30 WIB
Juru bicara Kementerian Luar Negeri Wang Wenbin
Juru bicara Kementerian Luar Negeri Wang Wenbin /Karawangpost/Foto/IG-@statercraftdaily

KARAWANGPOST - Tiongkok mengecam upaya yang sedang berlangsung untuk melarang platform media sosial TikTok yang populer di AS.

Menurut juru bicara Kementerian Luar Negeri Wang Wenbin langkah tersebut akan melanggar aturan perdagangan internasional.

Komentarnya muncul setelah Dewan Perwakilan Rakyat AS mengesahkan rancangan undang-undang yang menggambarkan TikTok sebagai ancaman keamanan nasional dan akan memaksa pemilik platform tersebut di Tiongkok, ByteDance untuk menjualnya dalam waktu enam bulan atau menghadapi larangan nasional.

Baca Juga: Indonesia Berkomitmen Ciptakan Kebijakan Ketenagakerjaan Adaptif sebagai Tantangan Digitalisasi

Baca Juga: Ini Dia Ponsel Terlaris dalam Sejarah, Bukan iPhone atau Samsung

“RUU tersebut bertentangan dengan prinsip-prinsip persaingan yang sehat dan peraturan ekonomi dan perdagangan internasional,” kata Wang pada konferensi pers di Beijing, dikutip Kamis 14 Maret 2024.

Dia menambahkan, bahwa jika alasan keamanan nasional dapat digunakan untuk secara sewenang-wenang menekan perusahaan-perusahaan unggulan dari negara lain, maka tidak ada keadilan sama sekali.

Selain itu, ia juga menuduh Washington melakukan perilaku intimidasi dan memanfaatkan kekuasaan negara terhadap ByteDance.

Sebelum pemungutan suara pada hari Rabu, Wang juga telah memperingatkan bahwa usulan larangan tersebut pasti akan berdampak buruk bagi Amerika Serikat karena akan merusak kepercayaan investor terhadap Amerika.

Halaman:

Editor: M Haidar

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x